Berita Viral
Lokasi Diduga HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Ada Menara yang Terpasang, Nelayan: Sudah Lama
Muncul bahwa ada Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas sekitar 656 hektar di wilayah perairan Sidoarjo menjadi sorotan.
TRIBUNJATIM.COM - Penemuan pagar laut misterius di laut Tangerang menjadi sorotan.
Usai mencuat, kini temuan lainnya juga muncul di laut Bekasi dan Sidoarjo.
Muncul bahwa ada Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas sekitar 656 hektar di wilayah perairan Sidoarjo.
Adapun lokasi HGB 656 hektar tersebut ternyata berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kompas.com, ditemani oleh seorang nelayan setempat, berkesempatan untuk mendatangi lokasi HGB yang berada di wilayah lautan tersebut.
Membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk sampai ke lokasi yang dimaksud. "Iya, (HGB) itu sudah masuk wilayah laut, Sidoarjo."
Baca juga: Sosok Pemberi HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, 2 Eks Menteri ATR/BPN Tak Akui, Pemprov Akan Bongkar
Demikian kata salah seorang nelayan, Mohammad Soleh, warga Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, ketika mengantar Kompas.com ke lokasi tujuan, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, keberangkatan diawali dari sungai di bawah jembatan di Desa Segoro Tambak. Sejumlah pemilik tampak sibuk membersihkan perahu di muara itu.
"Kalau saya kadang angkut ikan, sampai dua ton itu pernah, terus nganter mahasiswa KKN (kuliah kerja lapangan). Apa pun, pokoknya ada yang mau ke laut ya saya bisa antar," jelasnya.
Selanjutnya, Soleh mulai menyalakan mesin perahunya setelah beberapa orang penumpang sudah naik. Lalu, dia langsung mengarahkannya menuju ke arah utara sungai.
Sekitar 10 meter pertama, sejumlah rumah penduduk yang ada di pinggir sungai masih terlihat dari pandangan mata. Selain itu, suara obrolan warga setempat juga terdengar di telinga.
Selanjutnya, pemandangan berubah dengan tanaman mangrove di sisi kanan dan kiri setelah sekitar satu jam perjalanan. Selain itu, beberapa burung juga tampak mencari makan di sungai.

Kemudian, Soleh mulai menunjuk laut yang diduga sebagai HGB milik salah seorang pengusaha.
Dia menyebut, ada sebuah menara yang terpasang, namun tidak tahu peruntukannya.
"Ya sekitar situ, punya Pak Hendrik katanya, pokoknya mulai utara itu sampai ke sana hampir ke laut. Kalau luasnya ya sampai ratusan hektar," ujar dia.
"Kalau menara enggak tahu fungsinya apa, tapi ada dua dipasangnya enggak barengan, jadi yang satunya rusak kena air laut baru diganti. Enggak tahu masangnya kapan, tapi sudah lama," tambah dia.
Soleh mengungkapkan, hanya tersisa beberapa wilayah perairan saja yang masih diurus oleh penduduk setempat. Sisanya, sudah dikuasai oleh seorang pengusaha yang kata Soleh, bernama Hendrik.
Baca juga: Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, Dosen Unair yang Viral Ungkap HGB 656 Hektar di Laut Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) mengungkap siapa pemegang HGB seluas 656 hektar di wilayah perairan perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, menyebut ada tiga bidang dari luasan HGB tersebut. Ketiga bidang tersebut dipegang oleh dua perusahaan. Ada dua perusahaan pemegang HGB tersebut, yakni PT SIP dan PT SC.
HGB tersebut dikeluarkan pada 1996 dan berlaku hingga 2026 mendatang. Rincian tiga bidang HGB itu, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT SIP seluas 285 hektar dan 192 hektar.
Satu bidang lagi dimiliki PT SC dengan luas 152,36 hektar.
Saat ini, Kanwil BPN Jatim sedang menyelidiki lebih lanjut perihal tiga bidang HGB tersebut. "Informasi lebih detail nanti tunggu hasil investigasi tim Kanwil BPN Jatim," ucapnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur turun tangan menyelidiki penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar yang berlokasi di perairan Sidoarjo.
Penemuan HGB 656 hektar di perairan Sedati, Sidoarjo, itu telah memicu perhatian banyak pihak karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Iya, Polda Jatim menindaklanjuti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Farman mengatakan Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (21/1/2025) setelah ramai pemberitaan penemuan HGB 656 hektar.
“Kita sudah turun dari kemarin. Yang turun dari Subdit Harda,” terangnya.
Farman belum dapat memastikan hasil temuan polisi.
Baca juga: Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya
Sebab, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, kebaradaan HGB 656 hektar yang berada di atas perairan Sidoarjo terungkap ke publik melalui unggahan Thanthowy, akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, di akun X @thimothy.
Penelurusannya itu dilakukan usai ramai pemberitaan pagar laut di Tangerang.
Thanthowy menegaskan, jika HGB di atas perairan telah melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebut, HGB 656 hektar yang terbagi menjadi tiga petak tersebut milik dua perusahaan, yakni PT SIP dan PT SC.
Izin bangunan itu telah dikeluarkan pada tahun 1996 dan akan berlaku hingga 2026.
Namun, Lampri tak menjelaskan terkait fungsi dan bidang perusahaan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pagar laut
Tangerang
Sidoarjo
Hak Guna Bangunan
HGB
Desa Segoro Tambak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Dua Sekolah Diduga Keracunan MBG, Kepala Puskesmas Sebut 196 Orang Alami Gejala |
![]() |
---|
Dapat Uang Saku Rp 239 Juta Tiap Semester, Begini Cara Kuliah S2 Gratis di Kampus Top 1 Eropa |
![]() |
---|
Bahlil Temui Prabowo di Tengah Isu Munaslub Golkar untuk Melengserkan Dirinya: Memang ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.