Berita Viral
Pakar Hukum Agraria Temukan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Tuban dan Sampang: Bangunan Tanpa HGB
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Unair Surabaya menemukan kegiatan reklamasi tanpa izin di Tuban dan Sampang: Bangunan tanpa HGB.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Seharusnya, HGB diberikan kepada masyarakat pada lahan yang berada di atas tanah, bukan di atas permukaan air.
"Kalau di atas air, seharusnya bukan menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," katanya.
Tak hanya itu, izin pemanfaatan lahan di atas permukaan laut hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kementerian ini yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Kalau ada pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari, ada izin pemanfaatan dari Kementerian Kelautan. Tapi, ini tidak berbentuk sertifikat Hak Guna Bangunan," katanya.
Pun apabila lahan tersebut merupakan lautan, pengembang seharusnya mengurus izin reklamasi terlebih dahulu. Baru setelah tanah ada, pengembang selanjutnya mengurus sertifikat HGB.
Selain itu, apabila sertifikat tersebut terbit saat lahan masih berupa daratan, maka pemerintah saat ini selaiknya segera melakukan mekanisme hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah.
Mengingat, tanah tersebut telah menjadi lautan.
"Kalau misalnya (tanah) tenggelam dari yang awalnya ada menjadi tidak ada, maka ini bisa menunjukkan tanah musnah. Karena tanahnya tidak ada, maka hak atas tanahnya harus segera dihapus. Ini harus mengikuti," katanya.
Oemar Moechthar
reklamasi
Hak Guna Bangunan (HGB)
Tuban
Sampang
Pantai Camplong
pagar laut
ViralLokal
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.