Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pakar Hukum Agraria Temukan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Tuban dan Sampang: Bangunan Tanpa HGB

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Unair Surabaya menemukan kegiatan reklamasi tanpa izin di Tuban dan Sampang: Bangunan tanpa HGB.

Istimewa/TribunJatim.com
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Oemar Moechthar, mengungkapkan, penggunaan laut sebagai lahan bangunan diduga juga dilakukan di beberapa daerah di Jawa Timur, Rabu (22/1/2025). 

Seharusnya, HGB diberikan kepada masyarakat pada lahan yang berada di atas tanah, bukan di atas permukaan air.

"Kalau di atas air, seharusnya bukan menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," katanya.

Tak hanya itu, izin pemanfaatan lahan di atas permukaan laut hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian ini yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Kalau ada pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari, ada izin pemanfaatan dari Kementerian Kelautan. Tapi, ini tidak berbentuk sertifikat Hak Guna Bangunan," katanya.

Pun apabila lahan tersebut merupakan lautan, pengembang seharusnya mengurus izin reklamasi terlebih dahulu. Baru setelah tanah ada, pengembang selanjutnya mengurus sertifikat HGB.

Selain itu, apabila sertifikat tersebut terbit saat lahan masih berupa daratan, maka pemerintah saat ini selaiknya segera melakukan mekanisme hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah.

Mengingat, tanah tersebut telah menjadi lautan.

"Kalau misalnya (tanah) tenggelam dari yang awalnya ada menjadi tidak ada, maka ini bisa menunjukkan tanah musnah. Karena tanahnya tidak ada, maka hak atas tanahnya harus segera dihapus. Ini harus mengikuti," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved