Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Mojokerto, Sita Sabu dan Pil Dobel L Senilai Rp 507 Juta

Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat pengedar narkoba dan ribuan pil double L di wilayah Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Tujuh tersangka tersangka sindikat pengedar narkoba dan ribuan pil double L diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (22/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat pengedar narkoba dan ribuan pil dobel L di wilayah Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Barang bukti yang disita dari ketujuh tersangka yaitu, sabu-sabu dengan estimasi senilai Rp 88.257.000 dan 139,803 ribu butir pil double L senilai Rp 419,490 juta, dengan total Rp 507,7 juta.

"Total barang bukti yang diamankan, sabu-sabu seberat 67,89 gram dan sebanyak 139,803 ribu butir pil double L," ucap Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparlan, Rabu (22/1/2025).

Dikatakan AKP Suparlan, tersangka PD alias Purwo Diky Haryono (24) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Hasil Peninjauan Dikbud Kota Mojokerto Soal Kesiapan Dapur MBG, Estimasi Realisasi 3 Februari 2025

Rumah kos yang ditempati tersangka ternyata digunakan sebagai gudang menyimpan sabu-sabu dan pil double L.

Mirisnya, ribuan butir pil double diedarkan dengan sasaran pelajar seharga Rp 3.000 per/butir.

"Dari pengakuan tersangka PD,  pengedaran pil double L akan diedarkan dengan sasaran pelajar wilayah Mojokerto Raya," jelasnya.

Menurut dia, peran tersangka PD adalah menyuplai barang haram melalui sistem ranjau untuk pengedar di Mojokerto

Tersangka mendapat imbalan Rp 2 juta setiap transaksi narkoba sabu-sabu seberat satu ons, ia juga  mengedarkan pil double L pada kalangan pelajar.

"Peran tersangka PD sebagai gudang sekaligus kurir, disimpan di rumah kos kawasan Pacet. Kita masih mengembangkan pemilik narkoba karena sistem terputus," bebernya.

Modus tersangka PD, mengambil kiriman narkoba melalui jasa paket  di Terminal Kertajaya kemudian dibawa ke rumah kos Pacet. Setelah itu, dirinya mengantarkan ke pembeli dengan sistem ranjau di wilayah Mojokerto Raya.

Baca juga: Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas

Hasil pengembangan kasus narkoba itu, petugas berhasil menangkap tersangka AS di Mojoagung, Jombang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 44,34 gram 

Atas perbuatannya tersangka PD dan AS dijerat pasal berlapis yaitu , pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan, pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan maksimal 12 tahun.

"Kita terus mengembangkan kasus ini, karena jaringan pengedar narkoba masih ada di Mojokerto dan wilayah Pacet," pungkasnya.

Tersangka PD, mengaku tergiur menjadi kurir narkoba dengan iming-iming imbalan besar senilai Rp 2 juta. Dirinya sudah melakoni bisnis haram ini selama tiga bulan.

"Baru tiga bulan, ya tergiur imbalan besar. Saya cuma mengantarkan di wilayah Mojokerto, dapat dua juta dari narkoba dan tiga ratus ribu dari pil double L," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved