Jual Arak Bali di Cafe Mojokerto, Dua Remaja Asal Surabaya Diringkus Polisi
Polisi Sat Samapta Polres Mojokerto menangkap dua remaja asal Surabaya yang nekat menjual miras Ilegal jenis arak Bali di cafe Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Sat Samapta Polres Mojokerto menangkap dua remaja asal Surabaya yang nekat menjual miras Ilegal jenis arak Bali di cafe Mojokerto.
Pelaku adalah RAR (18) dan BPA (17) warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, keduanya ditangkap saat transaksi miras di salah satu cafe lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anang Leo Afera mengatakan, pihaknya mendapati adanya transaksi miras di cafe, dan segera ditindaklanjuti dengan menerjunkan anggotanya yang saat itu patroli di sekitar lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku dua remaja dan salah satunya masih dibawah umur, yang bersangkutan menjual minuman keras tanpa izin (Ilegal) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," kata Anang Leo, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Ratusan Guru SMA dan SMK di Kota Mojokerto Didorong Jadi Agen Literasi Ekonomi di Sekolah
Anang menjelaskan, pengakuan pelaku mendapatkan miras arak Bali yang dibelinya melalui COD (Cash on delivery) di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.
Remaja bau kencur ini nekat menjual miras melalui media sosial, dan menemui pembeli dengan datang ke Kota Mojokerto.
Sebelum transaksi itu, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti puluhan botol miras Ilegal.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 33 botol miras miras arak Bali dalam kemasan botol plastik tutup hitam 600 ml," pungkas Anang Leo.
Baca juga: Sound Horeg Harus Dimatikan saat Lewati Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Mojokerto
Dia menyebut, kedua ABG ini melanggar Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Kedua pelaku diproses Tipiring di Sat Samapta Polres Mojokerto Kota," tandasnya.
miras ilegal
arak Bali
remaja asal Surabaya
transaksi miras
Polres Mojokerto Kota
Kota Mojokerto
TribunJatim.com
Arema FC Terus Datangkan Pemain Baru, Persaingan Skuad Utama makin Ketat |
![]() |
---|
Nestlé Indonesia Konsisten Dukung Pemerintah Tekan Stunting Lewat Intervensi Gizi Anak Usia Dini |
![]() |
---|
Guru Sekolah Rakyat Mundur Diri karena Khawatirkan Sertifikasi, Harus Kerja 24 Jam Dalam Seminggu |
![]() |
---|
Dibuka September 2025, Ini Syarat Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Jenjang Kuliah |
![]() |
---|
Fitur Glare Free Kini Bisa Dinikmati di Produk Samsung Neo QLED 8K dan Neo QLED 4K |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.