Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Tantang Pejabat Pemkot Malang Tinggal di Desa Jedong 3 Hari: Monggo supaya Tahu Keluhan Kami

Keluhkan bau TPA Supit Urang, warga tantang pejabat Pemkot Malang tinggal di Desa Jedong selama tiga hari: Monggo supaya tahu rasanya jadi kami.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Sejumlah anggota Komisi C DPRD Kota Malang meninjau TPA Supit Urang Kota Malang, Rabu (22/1/2025). Mereka melakukan sidak karena mendapat banyak masukan atau keluhan mengenai bau sampah. 

Musim penghujan seperti saat ini, bau menyengat sering muncul.

Keluhan ini sudah disampaikan warga ke Pemkab Malang dan Pemkot Malang.

Di sisi lain, penghujan yang seharusnya menjadi momentum berlimpahnya air, juga tidak menguntungkan warga Jedong.

Baca juga: Warga Keluhkan Bau Sampah dan Pencemaran Air Sekitar TPA Supit Urang Malang, DPRD Lakukan Peninjauan

Pasalnya sumber mata air yang dulu menjadi andalan warga sudah rusak.

Air tidak lagi mengalir dari sumber tersebut.

Tekat mengatakan, kerusakan sumber air itu karena aktivitas pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.

"Yang kami minta pengadaan air bersih. Khususnya air bersih karena kami tidak bisa menggunakan sumber air di sekitar TPA Supit Urang," katanya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin menjelaskan, kunjungan ke TPA Supit Urang dilakukan untuk memastikan informasi yang telah masuk ke dewan.

Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Komisi C mencatat ada sejumlah persoalan yang harus segera dicari solusinya.

Beberapa tantangan yang dihadapi saat ini adalah mengurangi bau menyengat yang keluar dari TPA.

Kemudian penanganan dampak lingkungan seperti hilangnya sejumlah mata air di sekitar TPA.

"Kami mendapatkan keluhan dampak lingkungan. Tadi kami bertemu kepala desa dan perangkat desa. Mereka menyampaikan beberapa keluhan, banyak keluhan yang selama ini menjadi masalah di desa mereka, yaitu persoalan pencemaran air, terus kemudian pencemaran udara, termasuk pelayanan kesehatan," kata Anas, Rabu (22/1/2025).

Komisi C meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, yang mengelola TPA Supit Urang bisa mencari solusi atas persoalan tersebut.

Jika dibiarkann berlarut-larut, maka persoalan tidak kunjung selesai.

Anas juga meminta agar Pemkot Malang bisa terbuka berdialog dengan warga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved