Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Manipulasi Uang Tagihan, Asisten Pribadi Diadili di PN Surabaya, Tilap Uang Bos Mencapai Rp46 Juta

Sri Hartati, yang bekerja sebagai asisten pribadi Lianawati Setyo, didakwa menggelapkan uang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Jaksa Deddy Arisandi saat membacakan dakwaan Sri Hartati di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sri Hartati, yang bekerja sebagai asisten pribadi Lianawati Setyo, didakwa menggelapkan uang.

Sri menggunakan cara curang dengan memanipulasi dan menaikkan nilai tagihan yang harus dibayar oleh Lianawati.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Sri, yang ditugaskan Lianawati untuk mengelola keuangan pribadi.

Namun, dia  diam-diam meningkatkan harga beberapa transaksi pembayaran.

Akibatnya, terdapat perbedaan jumlah uang antara bukti kuitansi pembayaran dan catatan pengeluaran kas yang dibuat Sri.

Baca juga: Nasib Karyawan Bu Dendy Tulungagung Gelapkan Uang Rp 720 Juta, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu menyerahkan nota pengeluaran kepada Lianawati tanpa menyertakan bukti kwitansi pembayaran.

Setelah Lianawati membubuhkan tanda tangannya, Sri kemudian menaikkan jumlah yang harus dibayarkan.

Setelah itu, Sri menyatukan nota pengeluaran dengan kwitansi.

Baca juga: Nasib Agus Salim Dituding Gelapkan Donasi Kini Tak Kebagian, Uang Dialihkan ke NTT: Saya Kecewa

Sebagai contoh, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di Palm Hill, yang seharusnya Rp 53 juta, digelapkan menjadi Rp 58 juta.

Demikian pula, tagihan PBB rumah di Jalan Candi Mendut, Malang, yang seharusnya Rp 500 ribu, dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta.
 
Selain itu, terdapat banyak tagihan lain yang telah dinaikkan nilainya oleh Sri.

Baca juga: Mantan Asisten Pribadi Bongkar Kondisi Bayi Amy WNA Korea setelah Diduga Dibawa Kabur Tisya Erni

"Perbuatan Sri telah merugikan Lianawati sebesar Rp 46,7 juta. Sri didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujar Deddy.

Ternyata Sri kerja sebagai asisten Lianawati sudah sejak tahun 2014. Kini dia hanya bisa pasrah. Menanggapi dakwaan jaksa, Sri mengakui perbuatan tersebut.

Baca juga: Mantan Kades Desa Miliarder Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Aset Desa

"Benar, Yang Mulia," kata Sri melalui panggilan video di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved