Manipulasi Uang Tagihan, Asisten Pribadi Diadili di PN Surabaya, Tilap Uang Bos Mencapai Rp46 Juta
Sri Hartati, yang bekerja sebagai asisten pribadi Lianawati Setyo, didakwa menggelapkan uang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sri Hartati, yang bekerja sebagai asisten pribadi Lianawati Setyo, didakwa menggelapkan uang.
Sri menggunakan cara curang dengan memanipulasi dan menaikkan nilai tagihan yang harus dibayar oleh Lianawati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Sri, yang ditugaskan Lianawati untuk mengelola keuangan pribadi.
Namun, dia diam-diam meningkatkan harga beberapa transaksi pembayaran.
Akibatnya, terdapat perbedaan jumlah uang antara bukti kuitansi pembayaran dan catatan pengeluaran kas yang dibuat Sri.
Baca juga: Nasib Karyawan Bu Dendy Tulungagung Gelapkan Uang Rp 720 Juta, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu menyerahkan nota pengeluaran kepada Lianawati tanpa menyertakan bukti kwitansi pembayaran.
Setelah Lianawati membubuhkan tanda tangannya, Sri kemudian menaikkan jumlah yang harus dibayarkan.
Setelah itu, Sri menyatukan nota pengeluaran dengan kwitansi.
Baca juga: Nasib Agus Salim Dituding Gelapkan Donasi Kini Tak Kebagian, Uang Dialihkan ke NTT: Saya Kecewa
Sebagai contoh, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di Palm Hill, yang seharusnya Rp 53 juta, digelapkan menjadi Rp 58 juta.
Demikian pula, tagihan PBB rumah di Jalan Candi Mendut, Malang, yang seharusnya Rp 500 ribu, dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta.
Selain itu, terdapat banyak tagihan lain yang telah dinaikkan nilainya oleh Sri.
Baca juga: Mantan Asisten Pribadi Bongkar Kondisi Bayi Amy WNA Korea setelah Diduga Dibawa Kabur Tisya Erni
"Perbuatan Sri telah merugikan Lianawati sebesar Rp 46,7 juta. Sri didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujar Deddy.
Ternyata Sri kerja sebagai asisten Lianawati sudah sejak tahun 2014. Kini dia hanya bisa pasrah. Menanggapi dakwaan jaksa, Sri mengakui perbuatan tersebut.
Baca juga: Mantan Kades Desa Miliarder Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Aset Desa
"Benar, Yang Mulia," kata Sri melalui panggilan video di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
gelapkan uang tagihan
asisten pribadi
Pengadilan Negeri Surabaya
Berita Surabaya Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pembelaan Ummi Cinta Minta Warga Infak Rp 1 Juta Dijamin Masuk Surga, Beber Alasan Tertutup |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Nganjuk Diserbu Warga, Beras SPHP Dijual Hanya Rp11.500 per Kilogram |
![]() |
---|
Properti Premium Dharmawangsa di Jaksel Makin Dilirik, Savyavasa Gaet Investor Surabaya |
![]() |
---|
Kepercayaan Konsumen sukses Antar Air Minum Biru Raih Top Brand Award 2025 |
![]() |
---|
Terkuak Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Goa Lowo Ponorogo, Emosi Atas Lisan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.