Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Mantan Kades Desa Miliarder Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Aset Desa

Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (dua dari kanan) saat doorstop kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat (29/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Pria berjenggot panjang ini terancam hukuman penjara 4 tahun penjara.

Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, saat ini kasus mantan Kepala Desa Sekapuk masuk penetapan tersangka.

"Barang bukti amankan 9 sertifikat tanah aset desa 3 BPKB mobil inventaris desa," ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Mantan Kepala Desa Sekapuk itu tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa usai jabatan kepala desa selesai.

Baca juga: Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset

Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga membuat laporan ke Polres Gresik.

"Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik," tambahnya.

Meski begitu, Aldhino masih belum bisa memastikan kerugian atas kasus tersebut.

Baca juga: eks Kepala Desa Sekapuk Direkam Warga saat Diamankan Polisi, Tersandung Kasus Aset Desa

"Saat ini kami masih taksir untuk kerugiannya, nanti kami infokan," terangnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga: Dulu Dikenal Desa Miliarder di Gresik, Ternyata Punya Utang Banyak di Bank, Pak Inggih Dirobohkan

"Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa," terangnya

Kuasa hukum Abdul Halim, M. Fatkur Rozi mengatakan perkara ini didasari oleh laporan warga tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Alasan Warga Sekapuk Robohkan Patung Mantan Kades, Utang Desa Capai Rp 9 Miliar, Singgung Keangkuhan

Menurut pihak keluarga sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk, belum ada titik temu.

Baca juga: Kades Tanggulturus Diputus Bersalah Ikut Kampanye, Pemkab Tulungagung masih Rumuskan Sanksi

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan," imbuhnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved