Pantas Sri Bisa Kantongi Rp 46,7 Juta Milik Bosnya, Ambil Untung sampai Rp 5 Juta dari Bayar Tagihan
Seorang asisten pribadi gelapkan uang bosnya hingga Rp 46,7 juta. Terungkap modus yang dilakukannya
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang asisten pribadi gelapkan uang bosnya hingga Rp 46 juta lebih.
Asisten pribadi yang baru menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu bernama Sri Hartati.
Sri Hartati bekerja sebagai asisten pribadi seorang wanita bernama Lianawati Setyo.
Terungkap modus yang dilakukan Sri.
Sri rupanya memanipulasi dan menaikkan nilai tagihan yang harus dibayar oleh Lianawati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Sri, yang ditugaskan Lianawati untuk mengelola keuangan pribadi.
Namun, dia diam-diam meningkatkan harga beberapa transaksi pembayaran.
Akibatnya, terdapat perbedaan jumlah uang antara bukti kuitansi pembayaran dan catatan pengeluaran kas yang dibuat Sri.
Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu menyerahkan nota pengeluaran kepada Lianawati tanpa menyertakan bukti kwitansi pembayaran.
Baca juga: Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya
Setelah Lianawati membubuhkan tanda tangannya, Sri kemudian menaikkan jumlah yang harus dibayarkan.
Setelah itu, Sri menyatukan nota pengeluaran dengan kwitansi.
Sebagai contoh, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di Palm Hill, yang seharusnya Rp 53 juta, digelapkan menjadi Rp 58 juta.
Demikian pula, tagihan PBB rumah di Jalan Candi Mendut, Malang, yang seharusnya Rp 500 ribu, dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta.
Selain itu, terdapat banyak tagihan lain yang telah dinaikkan nilainya oleh Sri.
"Perbuatan Sri telah merugikan Lianawati sebesar Rp 46,7 juta. Sri didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujar Deddy.
Baca juga: Bank Rugi Rp750 Juta karena Ulah Suami Istri, Pelaku Utang Pakai KTP Palsu Lalu Dilaporkan Meninggal
Ternyata Sri kerja sebagai asisten Lianawati sudah sejak tahun 2014.
Kini dia hanya bisa pasrah.
Menanggapi dakwaan jaksa, Sri mengakui perbuatan tersebut.
"Benar, Yang Mulia," kata Sri melalui panggilan video di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, seorang karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 juta.
Karyawan itu diketahui berinisial ASAS (25).
AAS merupakan sales PT Sumber Hidup Satria.
Ia dilaporkan ke polisi karena dinilai merugikan perusahaan sebesar Rp420.547.911.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin membenarkan telah mengamankan AAS.
Uang yang seharusnya disetor ke perusahaan, oleh tersangka malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan terhadap tersangka AAS dilakukan pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di gudang PT Sumber Hidup Satria, Kelurahan Batulicin, Kalimantan Selatan.
"Saat kami menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan bantuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Jonser, Sabtu (11/1/2025), melansir dari BanjarmasinPost.
Kusnin menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit yang mengungkapkan kerugian yang diderita perusahaan.
Aksi penggelapan ini terungkap berkat ketelitian audit rutin yang dilakukan oleh kantor pusat PT Sumber Hidup Sejahtera.
Baca juga: Perusahaan Kewalahan Uang Rp 998 Juta Lenyap karena Ulah Karyawan, Pelaku Pegang 3 Kunci Mesin ATM
Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyelewengan uang setoran yang dilakukan oleh AAS, yang selama ini dipercaya untuk mengelola hasil penjualan.
Ia kini harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke dalam penjara.
Perbuatan AAS kini harus dibayar dengan penahanan dan ancaman hukuman berat. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Batulicin. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Kasus Lain
Asrori (44), seorang sales perusahaan toko material ditangkap polisi karena melakukan penggelapan uang.
Warga Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini membuat PT HJS rugi Rp 2,7 miliar.
Setelah ditangkap, Asrori mengaku terpaksa.
Meski demikian ia tetap harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan bahwa Asrori telah menyasar setidaknya sembilan toko material.
"Modus tersangka menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu kepada semua toko. Selain itu, dia juga memasukkan data pemilik toko yang tidak benar kepada perusahaan, yang mencakup 15 toko bangunan," ujar Aryuni, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Temukan ‘Kutu’ Pada Perusahaan Saingan Elon Musk, Pria Dapat Rp 1,6 Miliar, Ada Sesuatu di Facebook
Perbuatan Asrori terungkap setelah dilakukan audit oleh perusahaan.
Kasus ini mulai terungkap pada Senin (13/9/2024) ketika Direktur Keuangan PT HJS berinisial NW melakukan penagihan piutang senilai Rp 200.405.000 di Toko Bangunan Selo Aji, Grobogan.
"Pemilik toko menerangkan bahwa mereka tidak memiliki piutang karena tidak pernah membayar barang secara tempo selama 60 hari kepada Asrori. Semua pembayaran dilakukan secara cash dan melalui transfer ke Asrori, dan tagihannya hanya Rp 46.143.000," ujar Aryuni.
Setelah audit, perusahaan menemukan kerugian total sebesar Rp 2.793.165.550.
"Dari situ, pihak perusahaan melapor ke Polres Salatiga hingga kemudian dilakukan penangkapan," ungkap dia.
Sementara itu, Asrori mengeklaim bahwa ia terpaksa melakukan penggelapan karena empat toko material mengalami macet dalam pembayaran.
"Empat toko tersebut macet sekitar Rp 800 juta. Saya terpaksa mengelabui karena jika ada barang yang keluar, menjadi tanggung jawab saya untuk menagih," kata Asrori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
gelapkan uang bosnya hingga Rp 46 juta lebih
asisten pribadi
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.