Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri
Briptu Fadhilatun Nikmah akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Briptu Fadhilatun Nikmah akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.
Itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Briptu Dila, yang terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Penasehat hukum terdakwa, IPTU Tatik Bidang Hukum Polda Jatim, mengatakan, pihaknya segera melakukan persiapan
sidang etik terhadap Briptu Dila.
"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," jelasnya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Nasib Briptu Dila ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah yang bersangkutan mendapat sanksi dipecat (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap IPTU Tatik.
Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu Dila membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Psikolog Forensik Singgung Baby Blues Syndrome Soal Kasus Polwan Bakar Suami, Guncangan Hormon
Dirinya berharap terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara.
Pihaknya menyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.
"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," pungkasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dalam persidangan melalui daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ida Ayu.
Baca juga: Kondisi Ekonomi Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sebenarnya, Pantas Gaji Habis? Teman Beri Kesaksian
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Polda Jatim
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Briptu Dila
kode etik
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
jatim.tribunnews.com
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Singgung Baby Blues Syndrome Soal Kasus Polwan Bakar Suami, 'Guncangan' Hormon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.