Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri

Briptu Fadhilatun Nikmah akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Briptu Fadhilatun Nikmah akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Briptu Dila, yang terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Penasehat hukum terdakwa, IPTU Tatik Bidang Hukum Polda Jatim, mengatakan, pihaknya segera melakukan persiapan 
sidang etik terhadap Briptu Dila.

"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," jelasnya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Nasib Briptu Dila ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah yang bersangkutan mendapat sanksi dipecat (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
 
"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap IPTU Tatik.

Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu Dila membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). (TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni)

Baca juga: Psikolog Forensik Singgung Baby Blues Syndrome Soal Kasus Polwan Bakar Suami, Guncangan Hormon

Dirinya berharap terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara. 

Pihaknya menyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.

"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," pungkasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dalam persidangan melalui daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ida Ayu. 

Baca juga: Kondisi Ekonomi Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sebenarnya, Pantas Gaji Habis? Teman Beri Kesaksian

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved