Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding
Majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara, meskipun terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah sempat mengajukan pembelaan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara, meskipun terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah sempat mengajukan pembelaan.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, yang diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dan dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli, pembelaan terdakwa tidak dapat diterima.
Dalam pledoinya dalan sidang kemarin, terdakwa mengaku, tidak niat jahat dan kesengajaan membakar korban karena dirinya hanya sebatas memperingatkan atau menakuti agar Briptu Rian tidak kembali bermain judi online (Judol).
Hakim anggota, Jenny Tulak, mengungkapkan, menimbang fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, sebagaimana Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah terpenuhi.
"Maka terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal," jelasnya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Heran
Putusan majelis hakim tidak dipengaruhi hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti terdakwa Briptu Dila menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.
Sehingga hakim tetap menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) yaitu, selama 4 tahun penjara.
Terdakwa menjalani dan tetap ditahan selama masa hukuman tersebut.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, motif terdakwa tega menganiaya suaminya sampai meninggal yaitu, kekecewaan, (Korban) tidak membantu mengurus ketiga anak, masalah rumah tangga, dan suaminya kecanduan Judol.
"Menimbang fakta dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang menghapuskan pertangung jawaban pidana. Baik, dari alasan pembenaran ataupun pemaaf. (Terdakwa) dinyatakan bersalah, dijatuhi pidana dan ditahan," ungkap Jenny Tulak.
Baca juga: Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri
Menanggapi putusan hakim, penasehat hukum terdakwa, IPTU Tatik Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan pihaknya menerima putusan meskipun menyakini tidak ada unsur kesengajaan atas perbuatan terdakwa.
"Kalau menurut kami tidak ada faktor kesengajaan, ya kalau itu (Putusan) terserah hakim," ungkap IPTU Tatik.
Menurut dia, pihaknya mempertimbangkan kondisi terdakwa Briptu Dila yang sudah terlalu lama menjalani, dari proses penyidikan hingga persidangan pidana dan dilanjutkan dengan sidang etik.
"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang nantinya juga butuh waktu lama. Kalau terlalu lama nanti, belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui Dila dan anaknya juga butuh perawatan," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Pesilat Pelaku Pengerusakan Polsek Watulimo Trenggalek Ditangkap, Sempat Sembunyi
Polda Jatim
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
ViralLokal
TribunBreakingNews
jatim.tribunnews.com
Briptu Dila
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Singgung Baby Blues Syndrome Soal Kasus Polwan Bakar Suami, 'Guncangan' Hormon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.