Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa

Pihak keluarga korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono kecewa dengan jaksa penuntut umum

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang tuntutan kasus KDRT  secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pihak keluarga korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono kecewa dengan jaksa penuntut umum, hanya menuntut terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah pidana selama empat tahun.

Kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbukti secara hukum dilakukan oleh terdakwa Briptu Dila, bahkan perbuatan terdakwa merenggut nyawa almarhum Briptu Rian dengan cara yang tragis.

Kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono, mengatakan pihak keluarga Briptu Rian menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya empat tahun lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.

"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," ungkap Haris Eko Cahyono, Selasa (17/12/2024).

Terdakwa Briptu Dila didakwa pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya

Sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa Briptu Dila secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024) lalu.

"Karena ancaman dari perbuatan atau pasal yang didakwakan oleh JPU adalah maksimal 15 tahun," tegas Haris.

Baca juga: Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar

Dikatakan Haris, mewakili kliennya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa.

Majelis hakim bersikap obyektif  dalam mengambil keputusan dan, adil bagi keluarga korban.

"Harapan kami, hakim bisa obyektif nantinya ketika memutus perkara ini. Sehingga juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Pilu ART Briptu Rian Saat Sidang Polwan Bakar Suami, Korban Diberi Cairan Pembersih Lantai

Haris memastikan, pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal jalannya sidang hingga terdakwa Briptu Dila divonis maksimal.

"Karena tuntutan sudah dilayangkan oleh JPU, maka pihak keluarga akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan akhir," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved