Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya

Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dituntut empat tahun penjara, terkait kasus KDRT, ia adalah sosok Polwan yang bakar suami di Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang tuntutan kasus KDRT  secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dituntut empat tahun penjara, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto.

Akibat perbuatan Briptu Dila, korban polisi Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono yang tak lain suami terdakwa mengalami luka bakar 98 persen dan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan pidana KDRT yang mengakibatkan korban Briptu Rian meninggal.

Terdakwa dituntut empat tahun pidana penjara dalam persidangan  di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024).

Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Briptu Dila di antaranya, terdakwa menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.

Baca juga: Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar

"Hal-hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi ketiga anaknya. Terdakwa bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan," ungkap JPU Ismiranda Dwi Putri.

Dikatakan Ismiranda, perbuatan Briptu Dila yang memberatkan tuntutan adalah mengakibatkan korban meninggal.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, akan mengajukan pledoi untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut.

"Nanti kita akan sampaikan semuanya terkait pembelaan dalam pledoi," ujar IPTU Tatik.

Baca juga: Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar

Dikatakan Iptu Tatik, pihaknya menyiapkan pledoi yang akan dibacakan di muka sidang, pada awal Januari 2025 nanti.

"Pledoi ada dua, dari kami penasehat hukum secara tertulis dan terdakwa secara lisan. Untuk sidang awal tahun nanti tetap daring," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved