Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Bea Cukai soal Hadiah Kiriman dari Luar Negeri Kena Pajak Rp3,5 Juta, Penerima Tak Respons

Curhatan warga soal hadiah kiriman dari luar negeri kena pajak bea cukai Rp3,5 juta viral di media sosial.

SHUTTERSTOCK/WULANDARI WULANDARI
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC). Tengah viral di media sosial hadiah kiriman dari luar negeri kena pajak Rp3,5 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Curhatan warga soal hadiah kiriman dari luar negeri kena pajak bea cukai Rp3,5 juta viral di media sosial.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun menanggapi kabar viral di media sosial tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan, semua barang kiriman dari luar negeri berstatus sebagai barang impor.

Oleh sebab itu, barang-barang tersebut wajib dikenakan bea masuk dan pajak impor.

"Untuk barang kiriman, baik hasil pembelian dari e-commerce, pemberian keluarga, hadiah, maupun hasil giveaway, tetap dikenakan bea masuk dan pajak impor," ujar Nirwala saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Menanggapi kasus ini, DJBC telah menginformasikan kepada penerima barang mengenai dasar pungutan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman berupa hadiah.

Baca juga: Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti

DJBC juga mengeluarkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) kepada penerima barang untuk memverifikasi nilai barang tersebut. 

Namun, hingga lebih dari lima hari tidak ada respons dari penerima.

Menurut aturan, jika NPD tidak ditanggapi, DJBC menetapkan nilai barang berdasarkan data pendukung dari jasa kirim dan informasi pembanding yang valid.

Setelah itu, DJBC menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

Dokumen ini menjadi dasar pembayaran bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman.

Nilai yang tertera dalam SPPBMCP inilah yang diunggah penerima barang ke media sosial dengan narasi bahwa barang hadiah ditahan DJBC dan dikenakan biaya Rp 3,5 juta.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Freepik via KOMPAS.com)

Akun media sosial X @DavidBe*** membagikan unggahan yang menyebutkan barang hadiah berupa pakaian dan sepatu dari luar negeri dikenakan biaya tinggi oleh Bea Cukai.

"Temen w content creator fashion, dikirimin baju, spatu dari brand luar dia KAGA BELI pure ini gift karena temen gue keren stylenya jadi dikirim. malah ditahan @beacukaiRI suruh bayar 3,5jt, ada item not for sale bahkan alias sample, ini pada ngarang nilai pabean dari mana ya?" tulis akun tersebut, Kamis (23/1/2025).

Nirwala menegaskan, penerima barang dapat mengajukan keberatan jika nilai barang dalam SPPBMCP dirasa tidak sesuai.

"Penerima barang dapat mengajukan permohonan keberatan atau pembetulan SPPBMCP. Pengajuan tersebut harus dilampiri data dan bukti pendukung yang relevan," jelasnya.

DJBC mengimbau masyarakat memahami aturan terkait barang kiriman dari luar negeri untuk menghindari kesalahpahaman serupa.

Baca juga: Ekspresi Dingin Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta usai Divonis 6 Tahun Bui Karena Terima Gratifikasi

Sementara itu kisah lainnya, sebuah video yang menunjukkan Warga Negara Asing (WNA) China menyelipkan uang Rp500.000 di dalam paspornya.

WNA itu diduga menyelipkan uang agar mendapatkan jalur hijau Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Diketahui, jalur hijau adalah jalur yang diperuntukkan penumpang yang barang bawaannya di bawah USD 500 per orang, tidak membawa barang berbahaya, atau tidak membawa barang yang terkena bea masuk.

Tampak pada video tersebut, turis itu menyiapkan uang pecahan Rp100.000 sebanyak lima lembar.

“Tradisi warga China memasukan uang pecahan Rp100 ribu untuk masuk ke Indonesia. Ini merupakan tanda menghormati Bea Cukai,” ucap pria diduga WN China di video.

Setelah tiba di pintu pemeriksaan, turis tersebut menunjukkan paspornya kepada petugas.

Dia kemudian lolos dari penjagaan.

Di akhir video tersebut ia mengatakan bahwa aksinya berhasil dan ia dibiarkan masuk oleh petugas melalui jalur hijau.

“Sampai di Pulau Jawa dengan selamat. Lancar, dan berhasil masuk,” ucap turis China tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya tengah mengecek kebenaran video tersebut.

"Kita sedang cek kebenarannya, apa itu hoaks atau tidak, ya karena dari konten tersebut tidak terlihat," kata Saffar, Minggu.

Godam menjelaskan, pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Petugas terkait juga sudah dimintai keterangan.

Setelah ini, pihak imigrasi akan meminta penjelasan dari warga negara asing yang ada dalam video viral itu.

Dirjen Imigrasi sedang memburu klarifikasi dari pembuat konten.

"Tinggal klarifikasi dari orang itu," ujar Godam. 

Godam mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan tersebut karena masih berproses. 

Pihak Imigrasi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap petugas di Bandara Soetta. 

"Nanti kan kita ngecek ke sisi sebelah kita dan kita akan ngecek juga ke sisi sebelah dia yang sebelah dia (warga negara asing terkait)," tutur Godam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved