Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nestapa Hajjah Kasima, Meninggal usai Tak Bisa Cairkan Tabungan Koperasi Rp110 Juta Buat Berobat

Hj Kasima meninggal dunia di tengah upaya mencairkan uang tabungannya dari koperasi yang ternyata dibawa kabur pegawai.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Adik almarhumah Hajjah Kasima kini menuntut uang tabungan di koperasi Gresik bisa dicairkan 

"Bahkan saat kakak saya dirawat, minta dua juta untuk biaya berobat pun tidak diberikan," tutur Sukono.

Sepeninggal kakaknya, Sukono kemudian mengikuti nasabah lain yang juga bernasib sama, kompak menempuh jalur hukum.

Keinginan mereka, tabungan di koperasi simpan pinjam bisa segera cair.

"Saya yang ngurus sekarang, bersama dengan warga lain yang menjadi nasabah dan juga korban uang tabungan mereka belum juga cair," jelas Sukono.

Sukono menerangkan bahwa dana yang disimpan kakaknya sebagai deposito di koperasi simpan pinjam mencapai ratusan juta rupiah.

Uang ini disimpan secara bertahap, dengan tanda bukti surat warkat atau dokumen pembayaran.

"Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah, ada beberapa warkat, dan beberapa lagi ketemu setelah beliau wafat," beber dia.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Jazuli Dani Iriawan Jadi Sorotan, Berkurang Drastis dari Rp29 M Jadi Rp3,5 M

Kuasa hukum korban, M Bonang Khalimudin mengatakan bahwa Hj Kasima merupakan satu di antara 29 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam milik swasta.

"Total ada 29 korban yang melapor, termasuk Hj Kasima salah satunya. Beliau salah satu nasabah yang langsung menabung ke pihak koperasi," kata M Bonang.

Bonang menyebut, total kerugian yang dialami puluhan warga nasabah koperasi simpan pinjam mencapai miliaran rupiah.

"Nominal dana tabungan maupun deposito yang disimpan warga di koperasi tersebut bervariatif, mulai puluhan hingga ratusan juta. Jika ditotal mencapai miliaran rupiah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh koperasi simpan pinjam milik swasta. 

Para korban tergiur iming-iming bunga tinggi serta sejumlah hadiah seperti kulkas, magic com, televisi, kambing, dan lainnya. 

Namun faktanya, para korban justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi.

Kini korban melaporkan peristiwa dugaan penggelapan ini ke Polres Gresik.

Kuasa hukum M. Bonang Khalimudin S.H bersama para korban penipuan koperasi usai membuat laporan polisi.
Kuasa hukum M Bonang Khalimudin bersama para korban penipuan koperasi usai membuat laporan polisi (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved