Berita Viral
Nestapa Hajjah Kasima, Meninggal usai Tak Bisa Cairkan Tabungan Koperasi Rp110 Juta Buat Berobat
Hj Kasima meninggal dunia di tengah upaya mencairkan uang tabungannya dari koperasi yang ternyata dibawa kabur pegawai.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sementara itu, Irfan Choirie selaku kuasa hukum koperasi simpan pinjam BMT-Al-Fitrah, Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, angkat bicara.
Menurutnya uang tabungan para korban dibawa oleh mantan pegawai.
Pria yang akrab disapa Irfan ini memastikan, pihak koperasi siap kooperatif dan bertanggung jawab.
Dana tabungan maupun deposito puluhan nasabah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut, selama ini tidak disetorkan kepada pihak koperasi.
Uang sebanyak itu dibawa oleh salah satu oknum pegawai.
"Saya tegaskan, jadi bukan pemilik koperasi yang menggelapkan, karena oknum pegawai tersebut yang seharusnya bertanggung jawab mengembalikan uang itu, karena uang miliaran tersebut tidak masuk ke koperasi," ujar Irfan, Kamis (23/1/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak koperasi telah melaporkan oknum pegawai tersebut ke kepolisian.
Sekaligus mengawal penuh sampai dana tabungan maupun deposito milik puluhan nasabah bisa segera dikembalikan.
"Makanya kami sudah laporkan oknum pegawai ini sebagai bentuk tanggung jawab secara moral kepada para nasabah."
"Klien kami juga menyatakan kesanggupan untuk membantu sepenuhnya agar dana tabungan nasabah bisa dikembalikan oleh oknum tersebut," terang Irfan.
Baca juga: Nasib 2 Oknum Polisi Minta Rp200 Ribu ke Turis Lapor Dibegal, Aiptu S & Aiptu GKS Kini Ditahan
Mengenai tawaran bunga tinggi tiap bulan serta sejumlah hadiah yang dijanjikan oleh oknum pegawai tersebut kepada para nasabah, Irfan membantah tegas.
Karena koperasi memiliki standart operasional prosedur (SOP) atau ketentuan yang jelas.
"Saya tegaskan, tidak ada janji-janji bunga besar, koperasi itu ada SOP dan paketnya. Seandainya nabung itu sudah ada aturannya."
"Jadi itu tipu daya oknum pegawai tersebut agar nasabah tertarik, dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah-hadiah," ungkapnya.
"Karena nasabah koperasi itu jumlahnya hampir 3.000 orang, jadi permasalahan ini bagaimana tetap selesai dengan tidak mengganggu nasabah yang lain."
"Butuh proses karena koperasi tidak bisa serta merta mengganti dengan uang tabungan nasabah yang lain. Koperasi punya SOP dan aturan pakem," pungkas Irfan. (Willy Abraham)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.