Pria di Malang Cekik dan Rampas Ponsel hingga Motor Wanita, Modus Pesan Lewat MiChat
Rianto Arya Pratama (22), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho (dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur (dua dari kiri) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Polres Malang, Jumat (24/1/2025). Sebanyak tujuh tersangka dan enam barang bukti kendaraan diamankan Satreskrim Polres Malang.
"Awalnya saya disapa oleh korban, habis itu saya ditawari ke sana berhubung habis kehujanan," jelasnya.
Rianto mengaku, tidak sampai berhubungan badan dengan korban. Karena ia hanya berniat untuk mengambil harta benda milik korban.
Atas kejadian, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga
VIRAL TERPOPULER: DPR Kritik Keterlibatan TNI di MBG hingga Wali Murid Disuruh Bayar LKS Rp140 Ribu |
![]() |
---|
Wali Murid Dibentak Guru usai Protes Ogah Bayar Rp140 Ribu, Padahal Pemkot Sudah Gratiskan LKS |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Dapat Kenaikan Gaji? Cek Syarat dan Aturan Kinerjanya |
![]() |
---|
Masih Ingat Sinetron Tuyul dan Mbak Yul? ini Penampakan Lokasi Syuting Ikoniknya usai 28 Tahun |
![]() |
---|
Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Malang Gelar Vaksinasi Gratis Hingga Steril Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.