Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Malang Cekik dan Rampas Ponsel hingga Motor Wanita, Modus Pesan Lewat MiChat

Rianto Arya Pratama (22), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho (dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur (dua dari kiri) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Polres Malang, Jumat (24/1/2025). Sebanyak tujuh tersangka dan enam barang bukti kendaraan diamankan Satreskrim Polres Malang. 

"Awalnya saya disapa oleh korban, habis itu saya ditawari ke sana berhubung habis kehujanan," jelasnya.

Rianto mengaku, tidak sampai berhubungan badan dengan korban. Karena ia hanya berniat untuk mengambil harta benda milik korban.

Atas kejadian, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved