Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Malang Cekik dan Rampas Ponsel hingga Motor Wanita, Modus Pesan Lewat MiChat

Rianto Arya Pratama (22), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho (dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur (dua dari kiri) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Polres Malang, Jumat (24/1/2025). Sebanyak tujuh tersangka dan enam barang bukti kendaraan diamankan Satreskrim Polres Malang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rianto Arya Pratama (22), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia telah mencekik dan merampas motor milik wanita yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.

Hari ini, Jumat (24/1/2025), Polres Malang menggelar press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) periode 1 sampai 23 Januari.

Dari kejadian ini tujuh orang tersangka dari enam laporan kejadian diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan dari enam laporan, seluruhnya hampir sama bermoduskan keliling lingkungan untuk mencari sasaran kendaraan.

Baca juga: Pintu Masjid Terkunci Rapat, Maling Di Kota Malang Gagal Beraksi, Gelagatnya Terekam CCTV

"Yang menonjol ini ada kasus, pelaku memesan korbannya melalui aplikasi MiChat, saat di penginapan, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Bayu.

Bayu menjelaskan, barang berharga milik korban yang diambil oleh pelaku di antaranya 3 ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dan sepeda motor.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban seorang diri dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Baca juga: 142 Tersangka Maling Motor di Jatim Digulung Polda Jatim, Warga Diimbau Jangan Beli Motor Bodong

Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kepanjen. Oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan Rianto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.

Baca juga: Kehabisan Bensin Pemuda Tulungagung Malah Curi Sepeda Motor di Trenggalek, Motor Sendiri Ditinggal 

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” tuturnya.

Sementara itu, Bayu sempat berdialog dengan pelaku dalam press release. Pelaku yang bernama Rianto mengatakan baru pertama kali berkenalan dengan pelaku di aplikasi MiChat.

Saat itu, korban berinisial F (30) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang menyapa Rianto terlebih dahulu. Kemudian mereka sepakat bertemu di penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen

Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli, Sepasang Kekasih di Blitar Kompak Gondol Motor di Warung Ayam Geprek

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved