Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencemaran Nama Baik Istri Juragan99

Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim, Enggan Berdamai dengan Istri Juragan 99

Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Tersangka Isa Zega disebut enggan berdamai dengan pelapor

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Setelah resmi menyandang status tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana, Selebgram Isa Zega akhirnya ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025) dini hari 

Isa Zega mengaku, dirinya belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, ia tetap akan memenuhi setiap proses hukum yang sudah berlangsung di kepolisian; Mapolda Jatim. 

"(Pernah telepon korban) enggak. Ya nggak tahu, nggak ada telepon-telepon, nggak ada kenapa-kenapa," jelasnya. 

Terlepas dari perjalanan kasus hukum yang menjeratnya kali ini. Isa Zega menceritakan, isi dan maksud dari unggahan dalam IG-nya itu sejak awal tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi dari korban. 

Karena, ia mengklaim, bahwa unggahan tersebut merupakan konten informasi yang kerap diproduksi secara berkala untuk dikonsumsi oleh kalangan pengikut akun IG-nya. 

"Kan itu bukan buat pelapor. Insta story saya itu adalah dongeng mami online yang mana di mami online itu untuk cerita-cerita menghibur anak-anak online," terangnya. 

"Kan saya dikenal dengan namanya mami online. Berhak untuk story saya selagi tidak menyinggung orang. Yang merasa tersinggung ya saya bingung ya kenapa bisa tersinggung. Makanya tadi kita jelaskan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Tersangka Sahrul alias Isa Zega, karena sedang diupayakan untuk Restorative Juctice (RJ). 

Pada pemanggilan kali ini merupakan agenda RJ yang pertama untuk menemukan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Dan, ia tak menampik bahwa forum RJ sesi lanjutan untuk mempertemukan kedua belah pihak seperti hari ini akan berlangsung kembali pada lain waktu sesuai dengan penjadwalan agenda terbaru. 

"Terkait proses RJ bukan mengarah kepada gugurnya persoalan itu, karena ini ada pelapornya itu akan dikembalikan kepada pihak pelopor apa yang menjadi harapan dari pelopor. Karena RJ itu fokusnya pada pemulihan korban," katanya saat ditemui awak media di depan Parkiran Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Rabu (8/1/2025). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved