Pencemaran Nama Baik Istri Juragan99
Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim, Enggan Berdamai dengan Istri Juragan 99
Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Tersangka Isa Zega disebut enggan berdamai dengan pelapor
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah resmi menyandang status tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana, Selebgram Isa Zega akhirnya ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025) dini hari.
Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Tersangka Isa Zega disebut enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.
Padahal, pihak Charles sudah menyediakan kesempatan untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk Restorative Justice (RJ) sejak beberapa pekan lalu, hingga berlanjut pada Kamis (23/1/2025).
Lantaran Tersangka Isa Zega enggan berdamai dengan korban maka dilakukan penahanan sekitar pukul 02.25 WIB pada Jumat (24/1/2025).
"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Itu atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," katanya pada awak media pada Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Isa Zega Mendadak Tawari Lolly Tinggal di Rumahnya, Siap Jadi Ibu Angkat Putri Nikita Mirzani
Charles menyebutkan, Tersangka Isa Zega ditahan pascadiperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Tersangka Isa Zega dianggap melanggar Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4, dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya. Tersangka Isa Zega langsung ditahan ke Rutan Dittahti Mapolda Jatim.
Baca juga: BREAKING NEWS : Selebgram Isa Zega Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Juragan99
"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," jelasnya.
Baca juga: Tak Mau Seperti Isa Zega, Lucinta Luna Tegaskan Akan Umrah sebagai Laki-laki: Sedosa-dosanya Aku
"Sesuai KTP tertulis perempuan dan kami menyesuaikan KTP ya (ruang penahanan. (Kondisi kesehatan Tersangka Isa Zega) baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara sama kerabat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Isa Zega menjalani pemeriksaan penyidik Tim Siber Polda Jatim atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, Juragan 99, pada Rabu (8/1/2025).
Setelah hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, Isa Zega yang mengenakan busana warna putih itu, mengaku menjalani pemeriksaan dengan menyandang status sebagai tersangka.
Baca juga: Dendam Lucinta Luna ke Isa Zega, Baru Tahu Dijebloskan ke Penjara Gegara Ulah Mantan Manajer
Ia datang menjalani agenda pemeriksaan tersebut ditemani beberapa kerabat dan teman-temannya.
Jumlah pertanyaan yang disampaikan kepadanya sekitar 18 poin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.