Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komplotan Begal di Mojokerto Diringkus Polisi, Ada yang Ngaku Sebagai Cewek, Ajak Bertemu Korban 

Tim Jatanras Polres Mojokerto menangkap kawanan begal motor yang bermodus berpura-pura sebagai wanita.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Kawanan pelaku begal bermodus berpura-pura sebagai wanita diamankan di Polres Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim Jatanras Polres Mojokerto menangkap kawanan begal motor yang bermodus berpura-pura sebagai wanita.

Pelaku masih bau kencur, VA alias Vicky Ardiansyah (18) dan MSF alias M.Satria Fajar yang keduanya asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari.

KBO Reskrim, IPTU (Inspektur Polisi Satu), Suparno, mengatakan, pihaknya menangkap kawanan begal yang merampas motor Honda Beat S 4574 PC, milik korban Bintang (19) warga Desa Modopuro, Mojosari.

"Pelaku mengaku wanita menghubungi korban melalui WhatsApp, lalu mengajak kenalan dan ketemu," jelasnya, Sabtu (25/1/2025).

Tersangka VA saat berkenalan dengan korban melalui WhatsApp, mengaku sebagai perempuan.

Baca juga: Cara Licik Cewek Sidoarjo Curi Motor Kenalan asal Jombang, Modusnya Minta Diajak Ziarah ke Makam Gus Dur

Dia mengajak korban bertemu di sekitar TPA Belahan Tengah Mojosari, pada Kamis (17/1/2024) malam.

Pelaku VA mengajak kedua temannya mengendarai motor berboncengan tiga, lalu menghampiri korban yang tiba di lokasi terlebih dulu. 

Baca juga: Pengakuan Penadah Motor Curian, Modal Teman Dekat dan Medsos, Polisi Sita 3 Karung Pelat Nomor

VA menuduh korban terlibat permasalahan dengan adiknya dan langsung memukulnya. Para pelaku kabur usai merampas sepeda motor milik korban. 

"Pelaku VA dan kawanannya langsung memukul korban sampai terjatuh, merampas handphone dan sepeda motor milik korban," ucap IPTU Suparno.

Baca juga: Bermula Ikut Geng Motor, 5 Anak Turut Curi Kendaraan Bermotor Saat Konvoi, Polda Jatim Tindak Tegas

 Polisi masih memburu keberadaan satu pelaku yang kini buron.

"Pelaku VA dan MSF ditangkap Tim Jatanras Polres Mojokerto di rumahnya masing-masing. Sedangkan pelaku W alias Kecap masih dalam pengejaran dan statusnya DPO," ungkap Suparno.

 

 Akibat perbuatannya, pelaku Curanmor dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved