Bermula Ikut Geng Motor, 5 Anak Turut Curi Kendaraan Bermotor Saat Konvoi, Polda Jatim Tindak Tegas
Bermula ikut geng motor, 5 anak turut curi kendaraan bermotor saat melakukan konvoi dan kumpul-kumpul bersama. Polda Jatim tindak tegas.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima dari 142 tersangka maling motor yang ditangkap anggota gabungan Tim Jatanras Polda Jatim beserta satreskrim polres jajaran Polda Jatim, sepanjang bulan Januari 2025, masih berusia sekolah.
Menurut Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, para tersangka yang berusia muda atau kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut, bukan secara profesional menjalankan aksi pencurian motor.
Mereka terkadang telah terlibat dalam kelompok geng motor yang kerap berkumpul dan berkonvoi di jalanan wilayah kawasan permukiman mereka.
Kemudian, di tengah aksi konvoi bermotor, mereka melakukan aksi perampasan kendaraan motor milik warga di jalanan yang sedang dilewati rombongan tersebut.
"Anak-anak karena mereka itu sebenarnya awalnya mendompleng gabung ikut kelompok geng motor, lalu timbul (aksi kejahatan) saat mereka sedang rombongan konvoi kumpul-kumpul, tapi sebenarnya untuk aksi kejahatan kemunculan mereka bukan secara profesional," ujarnya saat konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025).
Dari 142 orang tersangka tersebut, Polda Jatim berhasil mengungkap lima kasus, lalu menangkap tujuh tersangka, dan menyita 14 unit motor hasil curian.
Sedangkan, satreskrim jajaran polres se-Jatim berhasil mengungkap 152 kasus dengan 135 tersangka. 130 orang tersangka berusia dewasa.
Lalu, lima orang tersangka sisanya merupakan kategori berusia anak-anak atau disebut sebagai ABH.
Baca juga: Kehabisan Bensin Pemuda Tulungagung Malah Curi Sepeda Motor di Trenggalek, Motor Sendiri Ditinggal
Barang bukti kendaraan yang ditemukan sekitar 120 unit motor dan mobil.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai residivis.
Tercatat, tersangka yang ditangkap Polres Lamongan dua orang, Polres Pasuruan dua orang, Polres Pasuruan tiga orang, dan Polrestabes Surabaya satu orang.
"Pasal 363 pencurian pemberatan. Pasal 365 pencurian kekerasan. Pasal 362 pencurian. Termasuk yang kami tangkap penadah Pasal 480," kata Farman.
Ratusan orang tersangka itu, merupakan pengungkapan kasus dari 157 laporan kepolisian yang dibuat oleh masyarakat sebagai korbannya.
Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka eksekutor pencurian dan penadahnya, ternyata ditemukan 134 motor milik warga atau korban.
Tim Jatanras Polda Jatim
AKBP Arbaridi Jumhur
pencurian motor di Surabaya
Kombes Pol Farman
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Asyik Main, Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dibunuh Tetangga, Keluarga Tak Terima, Situasi Panas |
![]() |
---|
Sosok ASN Dipecat Wali Kota, Nyambi Jadi Calo Honorer Minta Uang Rp55-60 Juta ke Korbannya |
![]() |
---|
Jerit Tangis Ibu Lihat Wajah Pucat sang Anak Usai Kecelakaan di Surabaya, Motor Remuk |
![]() |
---|
Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak |
![]() |
---|
Sidang Lawan Reza Gladys Ricuh, Nikita Mirzani Kini Laporkan Jaksa dan Hakim ke KPK soal Dugaan Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.