Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

72 Pensiunan TNI, Polri Hingga Guru Kena Tipu Wanita Rp 21 Miliar, Pelaku Ajak Gadaikan SK

DR (41) yang merupakan wanita asal Purworejo, Jawa Tengah itu kini mendekam di penjara karena perbuatannya.

Editor: Torik Aqua
Freepik via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Pantas wanita raup Rp 21 miliar, tipu 72 pensiunan TNI, Polri hingga guru gadai SK 

TRIBUNJATIM.COM - Pantas wanita berinisial DR mampu meraup uang Rp 21 miliar.

Ternyata ia menipu 72 pensiunan TNI, Polri hingga guru.

DR (41) yang merupakan wanita asal Purworejo, Jawa Tengah itu kini mendekam di penjara karena perbuatannya.

Saat menjalankan aksinya, DR memberikan iming-iming investasi kepada korbannya.

Baca juga: Waspada Penipuan Umrah Fiktif, Kemenag Jatim Ingatkan Calon Jemaah Hati-hati Pilih Travel

Sosok DR adalah wanita warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, pelaku setidaknya berhasil menipu sebanyak 72 korban. 

Mayoritas korban adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda.

"Dalam kasus ini pelapor adalah Yasmin Istono warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo beserta 10 korban lainnya," kata Kasatreskrim AKP Catur  dalam keterangan persnya Sabtu (25/1/2025).

AKP Catur menyebut, tersangka DR menipu para korbannya dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jl. Urip Sumohardjo Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan bahwa modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan."

"Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank” ujar Kasat Reskrim.

Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka.

Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.

DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan Rest Area tersebut.

"Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar.

Dimana total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000," kata AKP Catur. 

Berikut ini sosok bos travel umrah tipu jemaah Rp 14 M.

Uang tersebut dipakai untuk beli mobil hingga keperluan pribadi.

Bos travel umrah diketahui bernama Indri Dapsari.

Indri Dapsari merupakan pemilik PT Hasanah Magna Safari (HMS).

Alamatnya di Jalan Deresan I No.5B, Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

PT HMS terdaftar secara resmi di sistem Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Kementerian Agama sejak 13-07-2023.

Baca juga: Calon Jemaah Umrah Wajib Teliti agar Tak Tertipu, Kemenag Jatim : Cek Biro Travel di PPIU Kemenag RI

Dikutip dari TribunJogja.com, ia merupakan wanita kelahiran 1979 silam atau kini berusia 46 tahun.

Indri Dapsari tinggal di Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Indri Dapsari memiliki akun Instagram @indri_hms dengan pengikut lebih dari 2.543 follower.

Akun tersebut kini terkunci alias diprivat.

Dalam urusan akademis, Indri Dapsari menuliskan sebagai lulusan Sarjana Psikologi.

Awal kasus

Kasus penipuan dan penggelapan PT Hasanah Magna Safari (HMS) di Polda DIY, Kamis (23/01/2025).
Kasus penipuan dan penggelapan PT Hasanah Magna Safari (HMS) di Polda DIY, Kamis (23/01/2025). (Tribun Jogja/Christi Mahatma)


 
Kasus bermula saat seorang korban bernama Yashinta Yustisia Yasmine melaporkan Indri Dapsari ke polisi pada 28 November 2024.

Korban memesan 8 paket umrah kelas bisnis dengan harga Rp 438 juta.

Yashinta sudah melunasi pembayaran pada Februari 2024.

Berbulan-bulan lamanya korban menunggu untuk diberangkatkan.

Hingga November 2024, Yashinta memutuskan untuk menemui Indri Dapsari guna meminta penjelasan.

Tersangka kala itu berjanji akan segera memberangkatkan korban secepatnya.

Bahkan, keduanya sempat membuat perjanjian.

“Harusnya kan 24 November 2024 sudah ada, tetapi sampai tanggal 28 November 2024 tidak bisa memenuhi janjinya akhirnya melaporkan ke Polda DIY,” ungkap korban, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (25/1/2025).

Yashinta mengaku sejumlah temannya sudah memperingatkan soal PT HMS.

Korban mendapatkan banyak cerita soal carut-marut pengelolaan jemaah.

"Ada cerita dari temen saya yang pakai HMS, katanya hotelnya pindah-pindah, pulang sendiri, pokoknya jamaahnya banyak yang ditelantarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Polda DIY yang menerima laporan lantas melakukan pendalaman.

Hasilnya ada 49 korban janji manis Indri Dapsari.

Korban sudah membayar biaya perjalan umrah dan Haji Furoda dengan total kerugian mencapai Rp Rp14.217.500.000.

Baca juga: Pj Gubernur Jatim Gagas Sistem Passport On Board Jemaah Haji dan Umrah, Percepat Layanan Imigrasi

Ada ratusan jemaah belum berangkat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi membeberkan, ada total ratusan jemaah yang belum diberangkatkan.

“Berdasarkan dokumen, jamaah yang belum diberangkatkan dari Desember (2024) sampai April 2025 sebanyak 291," urainya, dikutip dari kanal YouTube Polda DIY.

Endriadi melanjutkan, modus tersangka menawarkan paket umroh murah dengan harga Rp48 juta dan Rp33 juta kepada para korban, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024. 

Namun, keberangkatan tersebut tidak terealisasi, uang tidak dikembalikan.

"Korban sudah membayar melalui transfer, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu, Indri Dapsari juga melakukan penipuan melalui skema investasi dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jamaah umroh di Kulon Progo.

Pada awalnya, skema ini berjalan lancar, tetapi pada periode selanjutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan. 

Dana dari korban diduga digunakan Indri Dapsari untuk membayar investor lain dan keperluan pribadi, seperti uang muka pembelian mobil.

Endriadi menyebut sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.

Informasi tambah, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.

Termasuk mobil jenis Alphard yang diduga hasil dari penggelapan yang dilakukan oleh Indri Dapsari.

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved