Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Dedi Mulyadi Tertawakan Penolak Penutupan Tambang Ilegal Tak Makan 18 Hari: Kasihan Tuh Warga

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tertawa atas pengakuan penolak penutupan tambang ilegal.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Alasan Dedi Mulyadi Tertawakan Penolak Penutupan Tambang Ilegal Tak Makan 18 Hari: Kasihan Tuh Warga 

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tertawa atas pengakuan penolak penutupan tambang ilegal.

Diketahui, penutupan tambang ilegal yang dimaksud berada di Subang, Jawa Barat.

Baru-baru ini, Dedi Mulyadi mendatangi dan menutup tambang ilegal di Subang karena merusak lingkungan, terutama jalan.

Dedi pun memberi sejumlah uang sebagai pengganti uang saku ke para sopir truk yang mengangkut tambang hasil ilegal.

Dalam akun TikTok @Dedimulyadiofficial yang dikonfirmasi via sambungan telepon, Sabtu (25/1/2025), Dedi mengatakan, ada pihak-pihak yang mengaku tidak makan selama 18 hari gara-gara tambang ilegal di Subang ditutup.

"Buat mereka yang teriak tidak makan 18 hari, keren banget. Anda ini cocok untuk menjadi instruktur bagi pendidikan ketahanan raga. Hebat kalau ada orang Jabar 18 hari tidak makan, tetapi wajahnya masih sangar dan teriaknya sangat lantang," sindir Dedi Mulyadi, melansir dari Kompas.com.

"Kita itu Jabar, Indonesia, butuh ini orang seperti ini. Bisa hebat dalam perang di hutan, bisa memenangkan pertarungan," lanjut Dedi lantas tersenyum.

Dikonfirmasi Kompas.com soal protes itu, Dedi pun mengirimkan link TikTok yang berisi video protes sejumlah orang atas penutupan tambang ilegal di Subang.

Ada seseorang yang berteriak bahwa ia tidak makan selama 18 hari.

Baca juga: Dedi Mulyadi Syok Tagihan Air Dinas Pendidikan Rp 400 Juta Sebulan: Kira-kira Mandi Pakai Air Apa?

Merespons protes itu, Dedi mengaku heran karena tambang ilegal baru ditutup seminggu lalu, tetapi ada orang yang tidak makan selama 18 hari.

"Lucu, tambang ilegal baru ditutup seminggu lalu, nah ada orang yang tidak makan selama 18 hari," kata Dedi.

Kepada segelintir orang yang marah-marah karena tambang ilegal ditutup, Dedi menyarankan agar mereka lebih baik memperbaiki lingkungan yang rusak.

"Di sana ada kubangan-kubangan besar kedalaman 30 hingga 40 meter dengan luas berhektar-hektar. Itu mengancam kehidupan asa depan. Mohon diperbaiki, direklamasi," ujarnya.

Dedi juga meminta mereka yang merusak jalan karena tambang ilegal untuk memperbaikinya.

"Mohon juga diperbaiki. Kasihan tuh warga. ada yang jatuh. Ada yg meninggal malah karena tertabrak truk tambang yang lolos rem. Keluarga menderita kehilangan orang-orang yang menjadi tulang punggung hidupnya," ucap Dedi.

Baca juga: Pengacara Akui Pemilik Pagar Laut Langgar Aturan, Dedi Mulyadi: Jika Izin Tak Keluar, Saya Bongkar

Sebelumnya, tagihan air Dinas Pendidikan membuat Dedi Mulyadi kaget.

Kang Dedi, sapaan akrabnya, sampai bertanya-tanya.

Itu dikatakannya setelah mendengar anggaran belanja di sejumlah perangkat daerah dari Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.

Salah satu yang disampaikan adalah belanja anggaran di Dinas Pendidikan.

Penyampaian belanja anggaran ini disampaikan Sekda Herman di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel dan dikonfirmasi ulang ke Dedi Mulyadi via sambungan telepon, Kamis (23/1/2025).

Ketika Herman menyampaikan tagihan air di Dinas Pendidikan, Dedi nampak agak heran. Musababnya, Herman mengatakan tagihan air Dinas Pendidikan mencapai Rp 6,7 miliar.

Tagihan ini bukan dari sekolah-sekolah, melainkan dari kantor cabang Disdik hingga UPTD pendidikan.

"Ini tagihan air PDAM berarti kan," kata Dedi, melansir dari Kompas.om.

Jika kantor cabang, unit Disdik, UPTD per tahun menghabiskan anggaran Rp 6,7 miliar, kata Dedi, berarti per bulannya rata-rata menghabiskan anggaran Rp 400 juta.

"Kira-kira mandi make naon, biaya Rp 400 juta sebulan," kata Dedi dengan nada heran.

Menurut dia, itungan tersebut tidak rasional. "Kira-kira 400 juta meuli cai naon?" tanya Dedi.

Dedi tampak heran dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut hanya untuk tagihan air per bulan.

"Ini kan bukan belanja air untuk sekolah. Sekolah mah kan sudah menyelenggarakan sendiri, ada dari BOS," kata Dedi.

Kasus Tambang Ilegal Lainnya

Bripka Sujoko selaku terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta.

Jika polisi berdinas di Polsek Laren Polres Lamongan tersebut tak membayar denda Rp 5 juta itu, dia perlu menjalani hukuman subsider atau pengganti. Yakni, penjara selama satu bulan.

Vonis hukuman untuk Bripka Sujoko itu dibaca majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (18/12/2023).

Dibanding tuntutan JPU Kejari Tuban Devi Andre, vonis tersebut lebih ringan. Sebab, JPU dimaksud menuntut Bripka Sujoko dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Uzan Purwadi, anggota majelis hakim PN Tuban menyidangkan perkara itu menjelaskan, vonis untuk Bripka Sujoko lebih ringan dari tuntutan sebab mempertimbangkan beberapa hal.

"Yakni, terdakwa (Bripka Sujoko, red) mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum,” ujarnya, Jumat (22/12/2023) siang.

Baca juga: Soroti Tambang Ilegal hingga Limbah Kotoran Sapi, Massa Aksi PMII Ponorogo Geruduk Kantor Pemkab

Atas vonis itu, Bripka Sujoko menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Devi Andre Zuhandika juga menerima. Kendati, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya.

Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengemukakan, tak ada alasan khusus mengapa JPU Kejari Tuban tak mengajukan banding atas vonis Bripka Sujoko yang lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Pihaknya menilai, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim persidangan di balik vonisnya terhadap Bripka Sujoko sudah cukup adil dan ideal. Sudah berdasar fakta-fakta persidangan.

Untuk diketahui, Bripka Sujoko ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Tambang ilegal dijalankan Bripka Sujoko saban harinya mengeruki bukit kapur Desa Punggulrejo dengan alat berat. Hasil tambang tersebut kemudian dijual ke pihak lain seharga Rp 750 per truk.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved