Berita Viral
Fakta Lain dari Google Satelit, Kades Kohod: Wilayah Pagar Laut Dulu Empang, Menteri Nusron Didebat
Perdebatan Kades Arsin dengan Menteri Nusron terjadi saat pengecekan fisik lahan yang memiliki SHGB dan SHM di Desa Kohod.
Nampak pagar laut sudah terlihat dengan rangka-rangka di bawah laut berupa kotak-kotak seperti penangkaran atau penahan ombak.
Dan memang benar, pagar tersebut melewati Desa Kohod dan Desa Kramat.
Kini tinggal menunggu keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang pembatalan SHGB dan SHM.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.
Baca juga: 2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Nusron menegaskan, proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Kades Kohod
Tribun Jatim
Asrin
Nusron Wahid
TribunEvergreen
pagar laut
Tangerang
jatim.tribunnews.com
| Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Pernah Dicopot Jokowi dari Panglima TNI |
|
|---|
| Seorang Imam Dikeroyok usai Menegur Bocah Main Mic Hingga Sepeda di Dalam Masjid |
|
|---|
| Hakim MK Soroti Dosen Diupah Rp 340 Ribu Perbulan, Padahal UKT Selalu Meningkat |
|
|---|
| Kelakuan Pecatan Polisi, Modus Jual Innova Rp 125 Juta Lalu Dibuntuti Lewat GPS |
|
|---|
| Polisi Dilarang Live Streaming saat Bertugas, Mabes Polri Berikan Alasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kades-Kohod-menyebut-wilayah-pagar-laut-dulu-adalah-empang.jpg)