Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Lain dari Google Satelit, Kades Kohod: Wilayah Pagar Laut Dulu Empang, Menteri Nusron Didebat

Perdebatan Kades Arsin dengan Menteri Nusron terjadi saat pengecekan fisik lahan yang memiliki SHGB dan SHM di Desa Kohod.

Tribunnews.com/X
Kades Kohod menyebut wilayah pagar laut yang berada di samping desanya dulu adalah empang. 

Nampak pagar laut sudah terlihat dengan rangka-rangka di bawah laut berupa kotak-kotak seperti penangkaran atau penahan ombak.

Dan memang benar, pagar tersebut melewati Desa Kohod dan Desa Kramat.

Kini tinggal menunggu keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang pembatalan SHGB dan SHM.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).

Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.

Kades Kohod menyebut wilayah pagar laut yang berada di samping desanya dulu adalah empang
Kades Kohod menyebut wilayah pagar laut yang berada di samping desanya dulu adalah empang (Tribunnews.com/X)

Baca juga: 2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."

"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Nusron menegaskan, proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.

Terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved