Berita Viral
Polisi Dilarang Live Streaming saat Bertugas, Mabes Polri Berikan Alasan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan agar anggotanya bijak memanfaatkan media sosial demi profesionalitas.
Ringkasan Berita:
- Johnny Isir tegaskan larangan demi profesionalitas dan citra Polri.
- Kebijakan berlaku nasional untuk seluruh anggota Polri di Indonesia.
- Polisi dilarang live streaming saat bertugas, kecuali untuk kehumasan resmi.
TRIBUNJATIM.COM - Polisi di seluruh Indonesia kini dilarang melakukan live streaming di akun pribadi media di media sosial saat bertugas.
Larangan itu dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan agar anggotanya bijak memanfaatkan media sosial.
Hal ini tak lepas dari menjaga profesionalitas dan citra institusi di hadapan publik.
Baca juga: Sosok Bripka Budi Akbar, Polisi yang Ditemukan Meninggal saat Nyambi Jadi Sopir Taksi Online
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Adapun larangan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Johnny menyebut seluruh anggota Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Meski begitu, pemanfaatan media sosial saat bertugas tetap diperbolehkan.
Namun untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
Larangan live lainnya
Ada aturan baru yang mengikat ASN/PNS Pemerintah Kabupaten khususnya di Lumajang, Jawa Timur.
Aturan tersebut berkaitan dengan siara live di berbagai platform media sosial.
| Maling 5 Ban Bekas Truk di Bengkel Ngaku Iseng di Hadapan Polisi |
|
|---|
| Sosok Ade Armando, Mundur Sebagai Kader PSI usai Dipolisikan 40 Ormas |
|
|---|
| Kampusnya Tak Ditemukan di Google, Menteri Bahlil Angkat Bicara |
|
|---|
| KSP Dudung Bela Seskab Teddy, Tuding Amien Rais Fitnah: Adik Saya Sopan Banget |
|
|---|
| Ayahnya Ditolong Aisar Khaled, Sasminah Anak Abah Rastam Maksa Minta Dicarikan Kerja Bayar Rp 5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Larangan-polisi-live-streaming-bertugas-dikeluarkan-oleh-Mabes-Polri.jpg)