Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Ju

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tersangka HP saat menjalani pemberkasan saat pelimpahan tahap dua, dari Jaksa penyidik Kejari Tulungagung ke Jaksa Penuntut Umum 

Kejari Tulungagung lebih dulu melakukan pelimpahan tahap 2 pada tersangka Suratman, Rabu (15/1/2025).

Saat itu Suratman menyerahkan uang titipan sebesar Rp 50 juta.

Uang itu rencananya dipakai untuk pengganti kerugian keuangan negara jika terbukti di pengadilan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suratman. 

Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dari tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19.

Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.

Namun Suratman memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh Hadi.

Hadi bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.

Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.

Namun ternyata dana ini tidak benar-benar disetorkan ke BUMDes, melakukan digunakan kepentingan pribadi.

Dari proses akal-akalan ini total menghabiskan Rp 720 juta, berdasar audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved