Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Pria Asal Jombang Curi Motor di depan Rumah di Kediri, Terciduk Gegara Jual di Medsos

Seorang pengamen bernama Aries Setiawan (30), warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gurah

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Tersangka pencurian motor saat diamankan di Mapolsek Gurah di Kediri, Minggu (26/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang pengamen bernama Aries Setiawan (30), warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gurah setelah terbukti mencuri sepeda motor.

Aries mencuri satu unit Honda Beat bernomor polisi AG 4740 GU milik Faki Arisananto (30), warga Dusun Mangunrejo, Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.  

Kapolsek Gurah, Iptu Erko Yuwono, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (21/1/2025) lalu.

Saat itu, korban berkunjung ke rumah adiknya di Dusun Mangunrejo dan memarkir sepeda motornya di halaman rumah dengan kunci yang masih menancap.  

Baca juga: Pelaku Mutilasi Ngawi Tertangkap, Kamar 301 Hotel di Kediri Diduga Jadi Tempat Uswatun Dieksekusi

"Korban merasa aman karena berada di lingkungan keluarga. Namun, saat hendak pulang, ia terkejut mendapati motornya sudah hilang," terang Iptu Erko, Minggu (26/1/2025).  

Korban sempat bertanya kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui siapa yang membawa motornya. Merasa menjadi korban pencurian, ia kemudian melapor ke Polsek Gurah.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gurah segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat (24/1/2025), polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Tukijan (48), warga Desa Padangan Lor, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.  

Baca juga: Dikalahkan Malut United, Persik Kediri Gagal Bawa Pulang Poin dari Ternate

"Dari hasil interogasi, Tukijan mengaku mendapatkan motor tersebut dengan cara membeli dari Aries, yang menawarkannya melalui media sosial Facebook," jelas Iptu Erko.  

Berdasarkan keterangan Tukijan, polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah Aries di Jombang dan berhasil menangkapnya.

Dalam pemeriksaan, Aries mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut sebelum menjualnya ke Tukijan.  

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa Aries merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Jombang pada tahun 2023. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan atas kasus serupa.  

"Tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Gurah dengan modus berpura-pura mengamen sebelum melakukan aksinya," tambah Iptu Erko.  

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri, beserta kedua tersangka dan barang bukti.  

Sebagai langkah pencegahan, Kapolsek Gurah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan.  

"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan jangan pernah meninggalkan kunci di motor, agar kejadian serupa tidak terulang," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved