Berita Viral
Ternyata Eks Pramugara, Sosok Om Polos TikTokers Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Review Apartemen Baru
Inilah sosok Om Polos selaku TikTokers yang divonis 2 tahun penjara imbas review apartemen baru. Sosok Om Polos memiliki nama asli Deedi Tjhandra.
TRIBUNJATIM.COM - Gegara review apartemen baru, Om Polos TikTokers kini divonis dua tahun penjara.
Ternyata Om Polos merupakan mantan pramugara.
Inilah sosok Om Polos selaku TikTokers yang divonis 2 tahun penjara imbas review apartemen baru.
Sosok Om Polos memiliki nama asli Deedi Tjhandra.
Ia dikenal sebagai TikTokers dengan konten olahraga hingga mencoba makanan aneh atau yang memiliki harga mahal.
Sebelum terjun ke dunia konten kreator Deedi adalah seorang flight attend atau pramugara selama 10 tahun.
Baca juga: Sosok TikToker Disabilitas Tewas Dicekoki Miras, Berawal dari Challenge, Dipaksa Meski Sempoyongan
Om Polos pernah ditempatkan di Jakarta, Arab Saudi, dan Kuala Lumpur.
Akan tetapi Om Polos memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya dan beralih menjadi konten kreator.
Kemudian pria kelahiran 1990 ini meraih kesuksesan.
Ia bahkan mendapatkan ratusan ribu followes di Tiktoknya @ompolosbanget serta meraih 35,6 juta suka dari penontonnya.
Sementara itu sebelumnya diketahui jika Om Polos divonis penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta usai melakukan review apartemen barunya.
Saat itu ia menyebut apartemen baru yang ia tempati di Tokyo Riverside, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten bak rumah barbie lantaran tak kokoh.
Hal tersebut membuat penjualan unit apartemen itu mengalami penuruan pembeli setelah menonton reviewnya.
PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku pihak pengelolah apartemen lantas melaporkan Om Polos atas pencemaran nama baik pada Mei 2023 silam.

Baca juga: Sosok TikToker Nazmi Jambul, Banjir Hujatan Gegara Video Pamer Alat Vital Jaili Teman Tidur
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
Hingga akhirnya hakim membacakan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024.
Deedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong. Namun kemudian diubah ke Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.
Namun kemudian Kuasa hukum Deedi Tjhandra, Victor R.M. Sohilait, SH mengaku menghargai putusan majelis hakim.
Meski demikian, Deedi masih membahas apakah akan langkah banding atau tidak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Om Polos
Tribun Jatim
TikToker
berita viral
TribunEvergreen
medsos
jatim.tribunnews.com
Daftar Mall yang Tutup Sementara saat Ada Demo, Tunjungan Plaza Pasang Barikade |
![]() |
---|
Unggahan Syifa Nurirfah Diduga Istri Polisi Salahkan Affan Kurniawan Disorot: Bukannya Lo Minggir! |
![]() |
---|
Wali Murid Geruduk Sekolah usai Dicurhati Anak soal 'Pipi Dingin' Penjual Susu Keliling, Guru Tegas |
![]() |
---|
Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Gedung DPR: Latar Belakang, Tuntutan hingga HOSTUM, Apa itu? |
![]() |
---|
Siapa Sosok Ibu Kerudung Pink Hadapi Polisi saat Demo DPR? Ceria Ditanyai Anak: Tidak dari Mana-mana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.