Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas

Akhirnya warga mengungkap ulah Kades Kohod soal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya warga mengungkap ulah Kades Kohod soal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.

Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengaku namanya dicatut tanpa izin untuk penerbitan SHBG itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin.

Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir dari Kompas.com.

Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.

Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka. 

Baca juga: Warga Kohod Sakit Hati Pagar Laut 30,6 Km Disebut Swadaya Rakyat, Eks Kabareskrim: Pelakunya Kades

"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.

Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.

Sebelumnya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved