Berita Viral
Sosok Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP Rp23 Triliun Ditangkap, Status Tersangka Sejak 2019
Sosok Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP Rp23 Triliun ditangkap di Singapura. Sejak 2019 berstatus tersangka.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi e-KTP Rp23 Triliun kembali jadi sorotan.
Hal ini lantaran buronan atau DPO kasus mega korupsi tersebut akhirnya ditangkap di Singapura, yakni Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil
“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber Tribunnews, Jumat (24/1/2025).
Sementara, KPK menyatakan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Paulus Tannos tetap diusut meskipun dia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat. Sebab, status warga negara Indonesia (WNI) Paulu Tannos belum dicabut.
"Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda dari Tannos.
"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," kata Tessa Mahardhika.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi mega-proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025 ini. Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.
Saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di Changi Prison Singapura dan sedang menjalani sidang ekstradisi.
Baca juga: Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung
Baca juga: Kesaksian Warga Sebut Kades Kohod Terlibat Bangun Pagar Laut, Nama Dicatut buat Sertifikat HGB
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Suami Syok Istri Masuk Sumur 12 Meter usai Diajak 2 Pria Tak Dikenal, Ada Bisikan |
![]() |
---|
Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Keracunan MBG sampai Ada yang Kejang-kejang Dibawa ke RS, Penyebabnya Lauk Ikan Tuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.