Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP Rp23 Triliun Ditangkap, Status Tersangka Sejak 2019

Sosok Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP Rp23 Triliun ditangkap di Singapura. Sejak 2019 berstatus tersangka.

Editor: Hefty Suud
KOLASE KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari - Warta Kota/Henry Lopulalan
DPO KPK PAULUS TANNOS DITANGKAP - Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak 19 Oktober 2021.  

Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

Baca juga: Disebut Minta Rp 100 Triliun, Kepala BGN Bahas Permintaan Presiden soal MBG: Kamu Jangan Salah Paham

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.

KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujarnya.

Pada tahun 2023, KPK sempat menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan. 

Sosok dan biodata Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin?

Paulus Tannos buronan KPK sejak 2021
PROFIL Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok.Tangkapan layar di laman KPK)
  • Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pemilik atau Direktur PT Sandipala Artha Putra.
  • Ia lahir pada 8 Juli 1954.
  • Sejak Oktober 2021, Paulus Tannos menjadi buronan KPK.
  • Paulus Tannos dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
  • Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap bahwa perusahaan milik Paulus Tannos meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
  • Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017 lalu.
  • Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra. Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar.
  • Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP. Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
  • Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.
  • Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI. Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen.
  • Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Viral lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved