Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Kades Tilep Uang BLT 120 Warga, Didemo Buat Mundur dari Jabatan, Kini Jadi Tersangka

Mantan kepala desa mengambil jatah BLT yang harusnya dibagikan kepada warga. Iapun kini ditetapkan sebagai tersangka.

PIXABAY/IQBAL NURIL ANWAR
TILEP UANG BLT - Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi, Kamis (30/1/2025). Ia mengambil jatah BLT 120 warga. 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan kepala desa mengambil jatah BLT yang harusnya dibagikan kepada warga.

Iapun kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.

Adapun pelaku bernama Acep Djuhdiana Wireja.

Acep merupakan mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.

Baca juga: Sosok Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP Rp23 Triliun Ditangkap, Status Tersangka Sejak 2019

Lilik mengatakan, dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan setiap KPM.

"Namun, tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000," kata Lilik saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).

Akibatnya, kata dia, KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali.

Adapun dana BLT tersebut, Lilik menyebutkan, merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.042.646.000.

Selain pemotongan dana BLT, kata Lilik, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).

TINDAK PIDANA KORUPSI - Konfrensi pers Polres Purwakarta terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/1/2025).
TINDAK PIDANA KORUPSI - Konfrensi pers Polres Purwakarta terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/1/2025). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Kepala desa, lanjut Lilik, juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. 

"Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Lilik.

Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.

Meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved