Ini Sanksi Satpol PP Bondowoso pada Toko Modern yang Melanggar Jam Buka Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menegur sejumlah toko modern.Pasalnya, ditemui beberapa toko modern yang membuka kegiatannya
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menegur sejumlah toko modern.
Pasalnya, ditemui beberapa toko modern yang membuka kegiatan jual belinya lebih dari jam 22.00 WIB.
Hal tersebut dinilai melanggar aturan Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
Demikian dituturkan oleh Plt Kepala Bidang Penagakan Perda (Gakda) Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri, dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, pada Jum'at (31/1/2025).
"Berdasarkan Perda itu jam buka mulai pukul 08.00 dan tutup pukul 22.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Jumlah Pohon Tumbang Bertambah, BPBD Bondowoso Ingatkan Hal ini: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon
Ia menjelaskan aturan ini telah berlaku sejak tahun 2020. Dengan harapan adanya aturan ini bisa memberikan peluang kepada pedagang kecil di sekitar toko modern terutama di pelosok desa.
"Karena pedagang klontong yang berada di sekitar toko modern modalnya, omsetnya kan kecil. Kasihan kalau pagi yang toko modern sudah buka, " lanjutnya.
Selama ini, pihaknya telah masif melakukan patroli untuk memantau jam buka dan tutup toko modern. Bahkan, surat edaran ditempel di toko modern.
Disinggung tentang sanksi, kata Hambri, hanya bersifat teguran atau peringatan.
Akan tetapi jika melanggar sampai tiga kali, maka Satpol PP akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.
"Ini bisa ditutup sementara kalau melanggar tiga kali," jelasnya.
Baca juga: Bencana Alam di Bondowoso Meningkat di 5 Tahun Terakhir, Kecamatan Binakal Jadi Atensi
Ia mengakui bahwa di Bondowoso sendiri memang masih ada 4 toko modern yang punya ijin bisa membuka 24 jam. Namun, toko modern ini berada di kawasan perkotaan.
"Kecuali yang sudah buka 24 jam itu ada 4 toko," pungkasnya.
| Pria Asal Blitar Tewas Tersambar KA Penataran di Jalan A Yani Surabaya, Tubuh Terpental 10 Meter |
|
|---|
| Go Green saat Idul Adha, KOMPAK Berkurban Bagikan 1000 Paket Daging Kurban Tanpa Plastik |
|
|---|
| Kecelakaan di Tambak Langon Surabaya, Truk Trailer Tabrak Dump Truk, Arus Lalin Sempat Macet Parah |
|
|---|
| Proyek Flyover Simpang Mengkreng Rp715 M, Jombang dan 2 Daerah Lain Lobi Pusat Soal Pembebasan Lahan |
|
|---|
| Operasi Caesar Tertunda karena Dokter Naik Haji, Bayi Rosita Malah Meninggal Dunia di Kandungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/satpol-pp-patroli-bondowoso.jpg)