Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Sanksi Satpol PP Bondowoso pada Toko Modern yang Melanggar Jam Buka Operasional

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menegur sejumlah toko modern.Pasalnya, ditemui beberapa toko modern yang membuka kegiatannya

Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Ini Sanksi Satpol PP Bondowoso pada Toko Modern yang Melanggar Jam Buka Operasional
ISTIMEWA/Humas Satpol PP Bondowoso
SATPOL PP PATROLI - Anggota Satpol PP Bondowoso melakukan patroli ke toko-toko modern untuk memastikan semuanya membuka dan menutup tokonya sesuai dengan aturan dalam Perda. Patroli dilakukan pada Kamis (30/1/2025) kemarin.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menegur sejumlah toko modern.

Pasalnya, ditemui beberapa toko modern yang membuka kegiatan jual belinya lebih dari jam 22.00 WIB.

Hal tersebut dinilai melanggar aturan Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

Demikian dituturkan oleh Plt Kepala Bidang Penagakan Perda (Gakda) Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri, dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, pada Jum'at (31/1/2025).

"Berdasarkan Perda itu jam buka mulai pukul 08.00 dan tutup pukul 22.00 WIB," terangnya.

Baca juga: Jumlah Pohon Tumbang Bertambah, BPBD Bondowoso Ingatkan Hal ini: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon

Ia menjelaskan aturan ini telah berlaku sejak tahun 2020. Dengan harapan adanya aturan ini bisa memberikan peluang kepada pedagang kecil di sekitar toko modern terutama di pelosok desa.

"Karena pedagang klontong yang berada di sekitar toko modern modalnya, omsetnya kan kecil. Kasihan kalau pagi yang toko modern sudah buka, " lanjutnya.

Selama ini, pihaknya telah masif melakukan patroli untuk memantau jam buka dan tutup toko modern. Bahkan, surat edaran ditempel di toko modern.

Disinggung tentang sanksi, kata Hambri, hanya bersifat teguran atau peringatan.
Akan tetapi jika melanggar sampai tiga kali, maka Satpol PP akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.

"Ini bisa ditutup sementara kalau melanggar tiga kali," jelasnya.

Baca juga: Bencana Alam di Bondowoso Meningkat di 5 Tahun Terakhir, Kecamatan Binakal Jadi Atensi

Ia mengakui bahwa di Bondowoso sendiri memang masih ada 4 toko modern yang punya ijin bisa membuka 24 jam. Namun, toko modern ini berada di kawasan perkotaan.

"Kecuali yang sudah buka 24 jam itu ada 4 toko," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved