Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Warga Beli Tanah Tanpa Sertifikat 28 Tahun Lalu, Kaget Dikuasai Kemenkeu karena Utang Penjual

Terungkap fakta baru dalam polemik tanah warga Pangandaran dikuasai Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Pribadi Kepala Dusun Pasar Adang Misbah
POLEMIK TANAH - Penampakan pelang yang dipasang petugas KPKNL Tasikmalaya di atas tanah tujuh warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.Tanah itu kini diklaim sebagai milik Kementerian Keuangan. 

Dalam plang tersebut tercantum tanah dalam penguasaan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kesal Tanah Diserobot Perusahaan, Lansia Tiduran Hadang Truk Tambang, Minta Bantuan Presiden

Kepala Dusun Pasar Adang Misbah sudah menerima laporan dari masyarakat dan kedatangan dari pihak terkait termasuk dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya. 

"Bahwa, tanah ini dalam penguasaan atau kepemilikan Kementerian Keuangan. Setelah kami telusuri, ternyata tanah ini dulunya atau pemilik awal itu kemungkinan mempunyai utang piutang yang dijaminkan ke perbankan," ujar Adang di Ciganjeng, Senin (27/1/2024) siang, melansir dari TribunJabar.

Dia menduga, mungkin karena pembayaran tidak lancar atau alasan lainnya, pada akhirnya sampai di Kementerian Keuangan RI.

"Kemarin-kemarin saya sudah upayakan negosiasi dengan pihak ahli waris. Karena kebetulan pemilik awal Pak Ade Dahman sudah meninggal dunia. Saya coba mediasi ke ahli waris. Namun, sampai saat ini pihak ahli waris juga masih bingung jalan keluarnya," katanya.

Karena, ahli waris juga katanya sudah beberapa kali menempuh sampai ke KPKNL Tasikmalaya dan juga ke Bandung.

"Tapi, masih mentok. Katanya nunggu lelang, tapi sampai sekarang enggak ada," ucap Adang.

Baca juga: Perjuangan Keluarga Naput Jaga 11 Hektar Tanah Warisan di Labuan Bajo, Sakit Hati Dikira Mafia Tanah

Beberapa bulan ke belakang ada informasi dari KPKNL Tasikmalaya bahwa ada aturan baru yang mengatakan, bisa diajukan pembelian oleh warga yang sudah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun. 

"Dan warga di sini kebetulan sudah 20 tahun lebih. Makanya, kemarin pihak desa sempat memfasilitasi membantu warga terdampak untuk mengajukan surat permohonan untuk membeli tanah ini, itu sekitar 6 bulan ke belakang."

"Cuma, sampai sekarang kami belum menerima jawaban pasti dari pihak Kementerian Keuangan," ujarnya.

Artinya, sampai saat ini pemerintah desa sudah berupaya negosiasi dengan keluarga ahli waris dan termasuk sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan RI.

Menurutnya, untuk jumlah yang terdampak sengketa tanah ini ada sebanyak tujuh warga dengan luas lahan 1.400 meter persegi. 

"Di lokasi itu, bangunan warga sudah dibangun permanen. Sehingga masyarakat sendiri bingung harus melangkah ke mana dan mau minta tolong ke siapa lagi. Karena, pihak desa pun sudah berupaya untuk membantu penyelesaian ini. Tapi, sampai sekarang belum ada hasil yang pasti," kata Adang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved