Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedagang Wadul ke DPRD Jember, Keluhkan Toko Modern Berjaringan Berdiri di Dekat Pasar Tradisional

Pedagang Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember wadul Anggota DPRD Jember, Jawa Timur.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/HUMAS DPRD JEMBER
WARGA PROTES - Pedangan Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan tujukan foto toko modern berjaringan saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025). Dia menolak berdirinya toko modern berjaringan di dekat Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur. 

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto meminta, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menindaklanjuti keluhan para pedagang di Pasar Desa Lojejer tersebut.

“Segera menelusuri oknum yang melakukan intimidasi kepada pedagang. Apapun alasannya intimidasi itu tidak dapat dibenarkan,” tanggapnya.

Candra juga meminta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember tidak memudah mengeluarkan ijin operasi toko modern berjaringan, supaya tidak merugikan masyarakat.

"Lihat dulu lokasinya kira-kira ada tidak yang dirugikan. Kalau sudah begini masyarakat menjadi korban lagi, saya minta diperketat lagi soal izin,” urai Legislatur Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Jember, Adrian Supriatna, mengaku setelah mendengar keluhan pedagang Pasar ini. Katanya, langsung melakukan cek lapangan di bangunan toko modern berjaringan.

"Langsung melakukan pengecekan lapangan di lokasi tersebut. Dan sudah terlihat kalau itu toko berjaringan dan sudah berdiri," katanya.

Adri mengatakan, Disperindag Jember juga belum menerima pengajuan ijin dari toko berjaringan di Desa Lojojer Kecamatan Wuluhan ini.

"Kalau pengajuan NIB memang sudah memiliki dan sudah bisa mengakses sendiri di OSS. Tetapi, untuk Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) masih belum ada permohonan yang diterima Disperindag," tuturnya.

Adri mengatakan, Disperindag Jember terakhir mengeluarkan IUTS pada 2016. Setelah tahun tersebut tidak pernah ada ijin lagi yang diterbitkan.

Dia mengungkapkan, toko modern berjaringan di Jember sebanyak 258 outlet telah berdiri bangunannya. Berdasarkan IUTS yang telah terbit pada 2016.

"Namun setelah adanya Perda no 9 Tahun 2016 tersebut, masih belum ada usulan pengajuan perizinan toko berjaringan lagi. Kami hanya melakukan perpanjangan perizinan saja dan tidak menerbitkan izin baru sejak 2016 lalu," imbuhnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved