Pedagang Wadul ke DPRD Jember, Keluhkan Toko Modern Berjaringan Berdiri di Dekat Pasar Tradisional
Pedagang Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember wadul Anggota DPRD Jember, Jawa Timur.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pedagang Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember wadul Anggota DPRD Jember, Jawa Timur.
Mereka merasa keberatan atas berdirinya toko modern berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan Jember. Karena bangunan tersebut berdiri sejauh 50 meter dari pasar tradisional.
Jumadi, Pedangan Pasar di Desa Lojejer mengaku keberatan atas berdirinya toko modern berjaringan. Sebab hal tersebut akan mematikan ceruk pendapatan para pelapak di pasar tradisional.
"Saya minta penjelasan dengan adanya rencana berdirinya toko modern atau berjaringan di depan saya. Saya menolak, sebagai wakil pedagang sekitar pasar," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Jember Terpilih, Bupati Hendy Boyongan dari Rumah Dinas
Dia merasa dibohongi oleh pemilik toko berjaringan tersebut. Sebab mereka bilang ke warga, mendirikan bangunan untuk membuka usaha showroom.
"Ketika bangunan sudah jadi, ada logo ada warna merah, biru kuning, baru minta tanda tangan (persetujuan) warga sekitar pasar," ucap Jumadi.
Jumadi mengungkapkan, petugas yang meminta tanda tangan tersebut adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sebagai urusan toko berjaringan. Mereka menyasar warga bisa, bukan pedagang pasar.
"Sedangkan yang pedagang atau yang buka toko tidak dimintai tanda tangan," keluh Jumadi.
Sementara, Ardi Pujo Prabowo Pedangan Jamu di Pasar Lojejer Jember, mengungkapkan petugas utusan toko berjaringan ini, juga memberi uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp100 terhadap warga yang mau bertandatangan.
"Dan berdirinya bangunan hanya bermodal NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sistemnya OSS. Sedangkan di sana, sudah ada logo yang dimiliki pasar modern. Saya tanya apakah memiliki perijinan yang lain, jawabannya masih on proses," ungkapnya.
Tokoh Masyarakat di Desa Lojejer ini menilai, untuk mendirikan toko berjaringan seharusnya mengacu Peraturan Daerah (Perda) Jember Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.
"Kalau tidak sesuai (aturan) maka akan membaur ke berbagai wilayah di Jember. Disamping itu juga ada Peraturan Bupati dan Gubernur, yang mengatur tentang regulasi Perda. Kami sinyalir indomaret ini," ucap Ardi.
Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Kesilir di Jember, Tuntut Kades Mundur dari Jabatannya
Ardi mengaku khawatir kalau, toko modern berjaringan ini beroperasi, hal itu bakal berdampak terhadap para pedagang dan toko karena terdapat persaingan bisnis kurang sehat.
"Kami berdampak, bagaimana langkah pemerintah, karena mereka hanya mengantongi izin dari desa," imbuhnya.
Pasar Desa Lojejer
pedagang wadul ke dprd
toko modern
toko modern berjaringan
DPRD Jember
Jember
TribunJatim.com
15 Tahun Nurjanah Dikurung di Kamar Sempit Tanpa Toilet, Mental Terganggu Sejak Dinikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Compression Socks bagi Ibu Hamil hingga Traveler untuk Jaga Kesehatan Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.