Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedagang Wadul ke DPRD Jember, Keluhkan Toko Modern Berjaringan Berdiri di Dekat Pasar Tradisional

Pedagang Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember wadul Anggota DPRD Jember, Jawa Timur.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/HUMAS DPRD JEMBER
WARGA PROTES - Pedangan Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan tujukan foto toko modern berjaringan saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025). Dia menolak berdirinya toko modern berjaringan di dekat Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pedagang Pasar Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember wadul Anggota DPRD Jember, Jawa Timur.

Mereka merasa keberatan atas berdirinya toko modern berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan Jember. Karena bangunan tersebut berdiri sejauh 50 meter dari pasar tradisional.

Jumadi, Pedangan Pasar di Desa Lojejer mengaku keberatan atas berdirinya toko modern berjaringan. Sebab hal tersebut akan mematikan ceruk pendapatan para pelapak di pasar tradisional.

"Saya minta penjelasan dengan adanya rencana berdirinya toko modern atau berjaringan di depan saya. Saya menolak, sebagai wakil pedagang sekitar pasar," ujarnya, Jumat (31/1/2025). 

Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Jember Terpilih, Bupati Hendy Boyongan dari Rumah Dinas

Dia merasa dibohongi oleh pemilik toko berjaringan tersebut. Sebab mereka bilang ke warga, mendirikan bangunan untuk membuka usaha showroom.

"Ketika bangunan sudah jadi, ada logo ada warna merah, biru kuning, baru minta tanda tangan (persetujuan) warga sekitar pasar," ucap Jumadi. 

Jumadi mengungkapkan, petugas yang meminta tanda tangan tersebut adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sebagai urusan toko berjaringan. Mereka menyasar warga bisa, bukan pedagang pasar. 

"Sedangkan yang pedagang atau yang buka toko tidak dimintai tanda tangan," keluh Jumadi. 

Sementara, Ardi Pujo Prabowo Pedangan Jamu di Pasar Lojejer Jember, mengungkapkan petugas utusan toko berjaringan ini, juga memberi uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp100 terhadap warga yang mau bertandatangan.

"Dan berdirinya bangunan hanya bermodal NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sistemnya OSS. Sedangkan di sana, sudah ada logo yang dimiliki pasar modern. Saya tanya apakah memiliki perijinan yang lain, jawabannya masih on proses," ungkapnya.

Tokoh Masyarakat di Desa Lojejer ini menilai, untuk mendirikan toko berjaringan seharusnya mengacu Peraturan Daerah (Perda) Jember Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

"Kalau tidak sesuai (aturan) maka akan membaur ke berbagai wilayah di Jember. Disamping itu juga ada Peraturan Bupati dan Gubernur, yang mengatur tentang regulasi Perda. Kami sinyalir indomaret ini," ucap Ardi. 

Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Kesilir di Jember, Tuntut Kades Mundur dari Jabatannya

Ardi mengaku khawatir kalau, toko modern berjaringan ini beroperasi, hal itu bakal berdampak terhadap para pedagang dan toko karena terdapat persaingan bisnis kurang sehat.

"Kami berdampak, bagaimana langkah pemerintah, karena mereka hanya mengantongi izin dari desa," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved