Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Briptu Dila Polwan Bakar Suami, Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Akhir nasib Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, Polwan yang terbukti bersalah bakar suaminya yang juga seorang polisi.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/M Romadoni
BRIPTU DILA PASRAH - Sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Briptu Dila pasrah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara usai bakar suaminya yang juga seorang polisi. 

"Kami berharap hakim bisa obyektif dalam memutus perkara ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," pungkasnya.

 Melansir Surya.co.id, terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya Briptu Dila menjalani sidang perdana yang diadakan secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 22 Oktober 2024.

Haris menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa dan memberikan keputusan yang adil," kata Haris.

Meski demikian, dalam sidang tuntutan, jaksa mengajukan hukuman 4 tahun penjara untuk Briptu Dila.

Keterangan terdakwa selama sidang

Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias FN menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan, ia didampingi kuasa hukum dan dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11/2024). 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli serta Jaksa Penuntut Umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

"Sidang dibuka untuk umum, dengan agenda keterangan dari terdakwa (Briptu FN)," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis, saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis yang terjadi di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

Saking paniknya, terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban, namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi, karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih untuk sikat gigi anak," ujar Briptu Dila.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved