Berita Viral
Akhir Nasib Briptu Dila Polwan Bakar Suami, Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Akhir nasib Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, Polwan yang terbukti bersalah bakar suaminya yang juga seorang polisi.
Editor:
Torik Aqua
TribunJatim.com/M Romadoni
BRIPTU DILA PASRAH - Sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Briptu Dila pasrah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara usai bakar suaminya yang juga seorang polisi.
Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.
"Kami buat (surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Dila.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
Berita Terkait: #Berita Viral
| Hubungan Anik dengan Suroto Dikuak, Guru Honorer Bantah Tuduhan, Kini Ancam Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Wanita ini Heran usai Jadi Korban Cat Calling Polisi, Labrak Oknum Sambil Rekam, Pelaku: Maaf Bu |
|
|---|
| Nasib ASN Pemkab yang Terlibat Pesta Gay, Bupati Beri 1 Pilihan usai Gajinya Dihentikan: Lebih Baik |
|
|---|
| Pengakuan Guru Anik Dituding Pelakor karena Makan dengan Suami Orang, Akui Anggap Suroto Keluarga |
|
|---|
| Awalnya Jatuh Lalu Diurut, Hasbi Siswa SMA Kini Idap Kanker Tulang, Ibu Ikhlas: Memang Takdir Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Berikut-8-fakta-kasus-Polwan-bakar-suami-di-Mojokerto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.