Berita Viral
Akhir Nasib Briptu Dila Polwan Bakar Suami, Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Akhir nasib Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, Polwan yang terbukti bersalah bakar suaminya yang juga seorang polisi.
Editor:
Torik Aqua
TribunJatim.com/M Romadoni
BRIPTU DILA PASRAH - Sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Briptu Dila pasrah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara usai bakar suaminya yang juga seorang polisi.
Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.
"Kami buat (surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Dila.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono mengatakan, bahwa selama menikah, gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
Berita Terkait: #Berita Viral
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Kini Oknum Polisi Bripka AS Malah Edarkan 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sentil Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahan: Ngibulin Saya Juga Kayaknya |
![]() |
---|
Pengakuan Kepsek SDN soal Aturan Rahasiakan Siswa Keracunan MBG, Menyesal Telanjur Tanda Tangan |
![]() |
---|
Jamaluddin Renang ke Singapura Demi Dapat Kerjaan, Sempat Tinggal Selama 2 Bulan di Negeri Seberang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.