Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Lurah dan Pejabat Kementerian yang Dipanggil Bareskrim Terkait Pagar Laut? Perintah Kapolri

Siapa sebenarnya lurah dan pejabat kementerian ATR/BPN yang dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus Pagar Laut? Ternyata hal tersebut perintah Kapolri

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
POLEMIK PAGAR LAUT - Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, berinisial JS; ( Joko Susanto A.Ptnh .M.Si.) pensiun mulai Oktober 2024, ia sempat dikaitkan dengan kasus Pagar Laut Tangerang. Babak baru kasus dimulai, kini Bareskrim Polri memanggil lurah hingga pihak yang menerbitkan SHGB dan SHM, Jumat (31/1/2025). 

Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemeberian hak diatas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” imbuhnya.

Baca juga: Kades Kohod Menghilang usai Ngotot Bela Pagar Laut, Warga Sebut Rubicon Ikut Lenyap: Isunya Dijual

Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

“Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi atas perkara yang dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Tangerang, Banten.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjamin proses telaah yang tengah dilakukan pihaknya tidak bakalan bertabrakan dengan penyelidikan Kejagung.

Baca juga: Sosok Pengkhianat yang Disebut Eks Kabareskrim di Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Perlu Ditangkap

"Tentunya KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Tessa menerangkan, apabila ada satu aparat penegak hukum sedang mengusut suatu perkara korupsi, maka aparat penegak hukum lain bisa turut campur, tentu dari sisi yang berbeda.

"Maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Kejagung sebelumnya membenarkan telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Adapun terkait ini sebelumnya beredar di sosial media Kejagung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod, Arsin.

Sosok Kepala Desa Kohod yang viral karena mendukung pembangunan pagar laut, tak takut dengan Menteri ATR/BPN.
Sosok Kepala Desa Kohod yang viral karena mendukung pembangunan pagar laut, tak takut dengan Menteri ATR/BPN. (Tribunnews.com)

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki atas dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023–2024.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, per tanggal 21 Januari 2025 itu, kejaksaan meminta agar Arsin melengkapi dokumen berupa buku letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved