Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa

Asmawati beberapa kali menghela napas dan meneteskan air mata lantaran emosi melihat rumahnya luluh lantak.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
RUMAH DIROBOHKAN PENGADILAN - Pihak PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Salah satu warga bernama Asmawati menangis histeris. 

"Yang di mana itu punya sertifikat," kata Bari saat ditemui Tribun Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Tidak hanya itu, Bari menjelaskan, bagi penghuni yang belum memiliki SHM, tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sejumlah bank.

Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

"Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya, dan sebelum kami beli, kan dilakukan pengecekan BPN."

"Dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir," jelas Bari.

Namun Bari menuturkan, ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster lebih kurang dua tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024), perihal informasi rencana PN Cikarang akan melakukan eksekusi.

Eksekusi diinformasikan saat itu oleh Ketua RT, dan aksinya dilakukan Kamis (30/1/2025).

Baca juga: 10 Tahun Hilang Diterjang Ombak, Jalan Putus Dibangun Lagi Demi Siswa Sekolah Seberangi Laut

Tak ayal, warga sekitar terkejut sebab mereka belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.

"Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat."

"Yang menjadi duduk perkara itu, tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi," papar Bari.

Bari menyampaikan, pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara, melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.

Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.

"Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya."

"Poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima," ucapnya.

Bari mengungkapkan, penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya merasa dirugikan setelah melayangkan gugatan keberatan di PN Cikarang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved