Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Berlaku, Warga di Kediri Diminta Beli di Pangkalan Resmi
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mencegah spekulasi harga di tingkat pengecer. Pertamina pun telah menyediakan akses informasi lokasi pangkalan resmi terdekat bagi masyarakat.
Di Kabupaten Kediri sendiri pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pangkalan kini melayani pembelian langsung dari masyarakat.
Seperti halnya Nanang Kosim (41), pemilik pangkalan LPG di Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diterapkannya sejak sebelum Februari. Menurutnya, pengecer sudah tidak lagi mengambil LPG dari pangkalannya.
"Dengan aturan baru ini, tugas pangkalan lebih fokus ke distribusi langsung ke masyarakat. Kalau di sini sebelum Februari pengecer sudah tidak ada yang beli ke saya," katanya, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Persik Kediri Dapat Teguran Terkait Kondisi Lapangan, Manajemen Berharap Stadion segera Diperbaiki
Namun, Nanang menyebut ada kendala dalam regulasi ini, bagi warga dalam pembelian langsung ke pangkalan. Ia mencontohkan seperti warga lanjut usia atau yang kesulitan datang ke pangkalan. Mereka harus membeli sesuai NIK, sehingga butuh solusi seperti layanan antar ke masyarakat.
"Jadi kita terkendala dalam distribusi pengantaran dan masyarakat biasanya lebih sulit jika jauh dari pangkalan tersebut," imbuhnya.
Nanang menambahkan bahwa di wilayah Ngasem, pangkalan masih cukup menjangkau masyarakat, dan stok LPG tetap aman. Dalam sehari, pangkalannya menerima sekitar 100 tabung LPG, yang sebagian besar dibeli oleh pelaku usaha kecil.
Senada dengan Nanang, Tri Yuniarti, pemilik pangkalan elpiji 3 kg di Desa Pelem, Kecamatan Pare, menegaskan bahwa pasokan LPG di pangkalan tetap stabil. Ia memastikan harga di pangkalannya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 18.000 per tabung.
"Stok aman dan pasokan lancar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan agar tidak terkena harga lebih tinggi," kata Tri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih menegaskan bahwa pihaknya terus memantau distribusi LPG agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Menurutnya, Kabupaten Kediri sudah menerapkan sistem satu desa satu pangkalan untuk memastikan ketersediaan LPG.
"Pangkalan harus menyediakan LPG untuk masyarakat dan tidak boleh menjual ke pengecer. Kami terus berkoordinasi dengan agen dan pangkalan agar distribusi berjalan lancar," jelasnya.
Baca juga: Akhir Pelarian Pria Kediri usai Mencuri Motor di 5 Lokasi Berbeda, Polisi Beber Modusnya
Tutik juga mengakui bahwa penghentian penjualan ke pengecer bisa membuat masyarakat merasa kesulitan, meskipun stok di pangkalan tetap ada. Dari data yang disebutkan, di wilayah Kabupaten Kediri terdapat setidaknya 1365 pangakalan dengan 32 agen sekarang. Jumlah tersebut menurutnya mencukupi untuk kebutuhan dan akses pembelian kepada masyarakat.
"Sering kali masyarakat menganggap LPG langka karena tidak tersedia di pengecer, padahal stok di pangkalan aman. Ini yang perlu terus disosialisasikan," tambahnya.
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Pemain Asing Madura United Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Massa Aksi Solidaritas Affan Bakar Water Barrier, Kapolresta Malang Kota: Penabrak Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Basha Market Surabaya 2025 Suguhkan Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen hingga Seni |
![]() |
---|
Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Nganjuk, Bupati Kang Marhaen: Gerakan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.