Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Berlaku, Warga di Kediri Diminta Beli di Pangkalan Resmi

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
STOK AMAN - Salah satu pemilik pangkalan Zaitun, warga Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem saat menunjukkan lpg 3 kg, Senin (3/2/2025). Pangkalan di Kabupaten Kediri terpantau telah melayani pembelian langsung dari masyarakat. 

Pemerintah daerah bersama Pertamina dan agen LPG terus mencari solusi agar kebijakan ini tidak menyulitkan masyarakat. Salah satu langkah yang ditawarkan adalah mendorong pengecer menjadi pangkalan resmi. Namun, menurut Tutik, masih banyak pengecer yang terkendala perizinan dan modal untuk beralih menjadi pangkalan.  

"Kami harap kebijakan ini benar-benar memastikan subsidi tepat sasaran tanpa menimbulkan masalah baru. Pemerintah, Pertamina, dan agen harus terus berupaya agar masyarakat tetap mudah mendapatkan LPG 3 kg," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved