Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pembatasan Usia Haji 90 Tahun, Menag Nasaruddin Umar Berusaha Melobi Arab Saudi Agar Tak Menerapkan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut jemaah haji sebaiknya tidak dibatasi faktor usia, namun dari segi kesiapan hingga kemampuan.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
MENAG LOBI ARAB - Jemaah Haji saat di Masjidil Haram Makkah, Selasa (11/6/2024). Menteri Agama Nasaruddin Umar berusaha melobi Pemerintah Arab Saudi agar tak membatasi usia jemaah haji 

TRIBUNJATIM.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku pihaknya sedang berusaha melobi Pemerintah Arab Saudi.

Hal ini dilakukan agar kebijakan pembatasan usia jemaah haji agar tidak diberlakukan.

Diketahui, muncul wacana dari pemerintah Arab Saudi bakal melakukan pembatasan usia bagi jemaah haji.

Menurut Nasaruddin Umar, jemaah haji sebaiknya tidak dibatasi faktor usia, namun dari segi kesiapan hingga kemampuan.

Baca juga: Segini Jumlah Jemaah Haji 2025 yang Diberangkatkan Indonesia usai Menag MoU dengan Arab Saudi

“Ya, kami juga wacanakan ke situ. Jangan kita dibatasi berdasarkan faktor usia, tetapi berdasarkan faktor kesiapan hati dan kemampuan,” ujar Nasaruddin Umar saat ditemui di Kuil Murugan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (2/2/2025). 

Nasaruddin mengatakan, kesehatan dan kemampuan jemaah untuk naik haji itu relatif. 

“Ada orang di atas 90 tahun tapi segar. Ada orang di bawah 60 tahun, tapi pakai kursi roda, jadi itu agak relatif ya kan,” lanjut dia. 

Menurut Nasaruddin, saat ini juga ada jemaah yang sudah menunggu lama untuk bisa naik haji, bahkan hingga puluhan tahun. 

Jika tahun ini jemaah tidak bisa berangkat karena terkendala masalah usia, hal ini tidak adil. 

“Karena, (jemaah) kita (hingga) 48 tahun harus menunggu, tiba-tiba harusnya bisa hari ini. Usianya tidak memenuhi syarat, kekecewaannya besar sekali,” kata Nasaruddin. 

Dikatakannya, saat ini proses diskusi masih dilakukan dengan pemerintah Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci. 

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengonfirmasi kabar batasan usia jemaah haji tersebut. 

Namun, pihaknya belum menerima surat resmi dari Arab Saudi

"Jadi ini sedang kita mitigasi, meskipun belum resmi. Kami masih menunggu suratnya, pimpinan, dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia," ujar Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

Menurut informasi sementara, Arab Saudi akan menetapkan batas usia maksimal jemaah haji, yaitu 90 tahun. 

Kebijakan ini juga disertai pembatasan persentase jemaah lansia berusia 70 hingga 80 tahun ke atas. 

"Suratnya akan segera dikirim. Informasi sementara, mungkin tidak akan memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun," jelas Hilman. 

Hilman menyoroti fakta bahwa masih ada jemaah asal Indonesia yang berusia 100 tahun turut menunaikan ibadah haji. 

"Jumlahnya mungkin tidak banyak, tapi menarik bahwa ada kebijakan ini. Kami akan terus memantau perkembangan," tambah dia.

Tambah Kuota Pendamping

Menag Nasaruddin Umar juga masih melobi pihak Arab Saudi terkait penambahan kuota pendamping haji tahun 2025. 

“Iya, jadi sebetulnya kita lobi sekarang ini adalah penambahan pendamping,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Kuil Murugan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (2/2/2025). 

Nasaruddin mengatakan, akan lebih memudahkan jika pendamping jemaah haji Indonesia berasal dari negara sendiri.

Hal yang menurutnya perlu dipertimbangkan adalah kendala bahasa jika pendamping jemaah haji asal Indonesia merupakan warga Arab Saudi

“Pertama ada kesulitan dari segi bahasa. Dia (pendamping dari Arab) enggak bisa bahasa Indonesia, jemaah haji kita itu kan banyak yang (bisa) bahasa Arabnya, tapi juga terbata-bata kan, jadi alangkah baiknya kalau pendamping mereka itu dari asal mereka berada,” lanjut Nasaruddin. 

Nasaruddin mengungkapkan, jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 sebesar 221.000 orang. Jumlah ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

“Pemerintah Saudi Arabia telah menetapkan kuota haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi untuk jamaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang,” ujar Nasaruddin.

Sementara untuk kuota petugas haji 2025 sebanyak 2.210 orang. Jumlah tersebut turun dibandingkan kuota yang didapat Indonesia pada 2024 lalu, yang mencapai 4.200 petugas.

Sementara itu, kisah haji lainnya datang dari Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tidak sedikit masyarakat di Indonesia menjalankan ibadah Haji ke Tanah Suci Mekah secara mandiri, bahkan mereka menempuh jalur dengan cara yang unik, bersepeda ontel dan kaki, Minggu (2/2/2025).

Seperti yang dilakukan dua pria di Kabupaten Sampang, Madura yang beberapa hari ini viral lantaran menjalankan ibadah Haji dengan cara berjalan kaki. 

Mereka memulai perjalanan pada (1/2/2025) dari Alun-alun Trunojoyo. 

Perlu diketahui juga, jika menjalankan ibadah haji terdapat keuntungan dan rugi yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin menjalaninya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Haji Kemenag Sampang, Syaifuddin mengatakan, memang terdapat untung dan rugi saat menjalankan Haji Mandiri. 

Baca juga: Ada 24 Calon Jemaah Haji Ponorogo Mengundurkan Diri, Jumlah Kuota Kini Menjadi 495 Orang

Namun, dirinya enggan menjelaskan saat dikonfirmasi lantaran khawatir disangka berkomentar dua pria yang menjalankan Haji di Sampang tersebut.

"Saya tidak bisa. Dalam kapasitas Kemenag itu melayani Haji Reguler kalau yang seperti ini bersifat individu," terangnya.

Sementara, berdasarkan data yang didapat Tribun Jatim Network, melalui sejumlah halaman, salah satunya ringkasan di halaman Kemenag RI. 

Baca juga: Berawal dari Candaan, Dua Pria Sampang Nekat Jalan Kaki dari Madura ke Makkah, Hanya Bawa Tas Ransel

Dimana Haji Mandiri adalah ibadah haji yang dilakukan tanpa bergantung pada pihak lain. 

Keuntungan haji mandiri adalah kemampuan untuk mengatur perjalanan haji sesuai keinginan pribadi. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan haji mandiri, yaitu: 

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang perlu dibayar. Kemudian, Fasilitas yang didapatkan, seperti akomodasi dan transportasi.

Baca juga: BPBD Sampang Gunakan EWS untuk Deteksi Banjir, Ada yang Tidak Berfungsi Karena Akinya Dicuri

Di sisi lain, haji mandiri memiliki potensi masalah yang sangat tinggi bila dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kemampuan survival. 

Kemudian, yang menjalankan haru memiliki kewaspadaan yang tinggi terutama perihal akomodasi, konsumsi, dan tranportasi saat di Arab Saudi.

Artinya, Jika ada yang menawarkan lebih murah itu perlu diwaspadai. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved