Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tertibkan Parkir Liar di Jalan Hasanuddin Kediri, 6 STNK Disita, Pengendara Diminta Tertib

Polisi menertibkan parkir liar di Jalan Hasanuddin Kediri, 6 STNK disita petugas, pengendara diminta lebih tertib agar tidak parkir sembarangan.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Satlantas Polres Kediri Kota
PARKIR LIAR - Satlantas Polres Kediri Kota saat melakukan penindakan terhadap parkir liar di kawasan Jalan Hasanudin, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/2/2025). Terdapat enam kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir dan ditilang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota terus mengintensifkan patroli guna menertibkan parkir liar di wilayah hukumnya.

Ternyata, masih ditemukan sejumlah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Hasanuddin Kota Kediri, tepatnya di depan Kantor Pajak Pratama Kediri.

Petugas mendapati enam kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir.

Sebagai tindak lanjut, petugas langsung memberikan sanksi tilang serta menyita enam STNK sebagai barang bukti.  

"Kami rutin melaksanakan patroli untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Parkir liar sering kali menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penertiban di titik-titik rawan pelanggaran,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, Senin (3/2/2025).

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara yang berada di lokasi agar memahami dampak dari parkir sembarangan.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.  

AKP Afandy menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran parkir yang mengganggu ketertiban umum.

Ia mengimbau pengendara agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang berlaku.  

"Kami tidak akan segan untuk menindak pengendara yang parkir sembarangan, terutama di area yang sudah jelas terdapat rambu larangan parkir," terang AKP Afandy.

"Diharapkan masyarakat lebih memahami aturan dan mematuhi ketertiban lalu lintas demi kenyamanan bersama," tambahnya. 

AKP Afandy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mengurangi potensi pelanggaran parkir di wilayah Kediri Kota.

Pihaknya akan memperbanyak sosialisasi dan pemantauan agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku.  

Baca juga: Larangan Parkir Liar di Sisi Timur Kayutangan Kota Malang, Dishub Beri Sanksi bagi Pelanggar

Satlantas Polres Kediri Kota juga mengimbau pemilik usaha dan pengelola gedung di kawasan ramai untuk menyediakan area parkir yang memadai, sehingga pengendara tidak lagi terpaksa memarkir kendaraannya di bahu jalan.  

"Ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Jika semua pihak ikut serta dalam menjaga aturan, maka lalu lintas di Kota Kediri akan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan," tutup AKP Afandy.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved