Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Licik Sopir Truk Gelapkan Pupuk Bersubsidi Asal Jawa Tengah untuk Dijual di Ngawi

Siasat licik sopir truk distributor resmi menggelapkan pupuk bersubsidi asal Jawa Tengah untuk dijual mahal di Ngawi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Ngawi
PUPUK SUBSIDI - Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menunjukkan truk beserta muatan ratusan pupuk bersubsidi, dalam press release, di Mapolres, Minggu (2/2/2025). Barang bukti tersebut diamankan dari D (48), warga Kabupaten Ngawi. D hendak menjual pupuk subsidi asal Jawa Tengah secara ilegal di Ngawi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Ratusan pupuk bersubsidi, beserta 1 unit truk nopol AD 9615 KF, diamankan Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi, saat berpatroli di Ring Road Timur, masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Senin (13/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Barang bukti tersebut didapat dari pria inisial D (48), warga Kabupaten Ngawi, yang hendak menjual pupuk subsidi asal Jawa Tengah secara ilegal.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (2/2/2025), mengatakan, saat petugas melakukan patroli, melintas truk yang terdapat stiker Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo, dan bak truk tertutup rapat.

Merasa curiga karena bukan wilayah distribusinya, akhirnya petugas melakukan pembuntutan. 

“Kemudian dipastikan bahwa kendaraan tersebut membawa muatan cukup berat, akhirnya truk dihentikan, dan selanjutnya memeriksa muatan yang dibawa,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Melihat muatan yang dibawa adalah pupuk bersubsidi, petugas menanyakan dokumen-dokumen kelengkapannya.

Namun pelaku tidak dapat menunjukkannya.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Diketahui, pelaku merupakan sopir truk distributor resmi pupuk bersubsidi, di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Terungkap Pemilik 40 Karung Pupuk Subsidi yang Disita Polres Probolinggo, Hendak Dijual Rp7,6 Juta

“Modusnya tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara membeli di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo, dengan harga per karung Rp 130.000,” jelasnya.

“Kemudian pelaku mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi dan dijual dengan harga per sak antara Rp 155.000, sampai Rp 220.000, karena rumah pelaku di Ngawi, sehingga saat pulang membawa pupuk bersubsidi tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, guna mengelabui selama perjalanan, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan truk resmi, serta menutupi muatan.

“Pelaku mengaku sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi dari Jawa Tengah ke Kabupaten Ngawi,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 110 juncto Pasal 35 (2), Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Barang dan Jasa Terlarang.

“Pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved