Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id, Pastikan Sudah Punya EFIN, Simak Langkah-langkahnya

Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT secara online, via website pajak.go.id, besertacara mendapatkan EFIN.

djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN 2024 - Tangkap layar laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. Simak juga cara daftar EFIN. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners Anda dapat melakukan lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id.

Pada artikel ini terdapat cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT secara online, via website pajak.go.id, dan cara mendapatkan EFIN.

Ada pun Wajib Pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi SPT Tahunan 2024 mulai bulan Januari 2025.

Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.

Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan yaitu 30 April 2025. 

Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Warga Kaget Bayar Pajak Mobil Kena Opsen 66 Persen, Biasa Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta: Mencekik Rakyat

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved