Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pilkada Magetan 2024

Gugatan Pilkada Magetan 2024 Diterima MK, Berlanjut ke Pembuktian: Keterangan Saksi atau Ahli

Mahkamah Konstitusi menetapkan, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, berlanjut ke agenda pembuktian.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Tangkapan Layar Sidang Mahkamah Konstitusi
BERI PENJELASAN - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, menyampaikan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yang berlanjut ke pembuktian, Selasa (4/2/2025). Salah satu perkara yang berlanjut yakni Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Mahkamah Konstitusi menetapkan, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, berlanjut ke agenda pembuktian.

Putusan terkait gugatan Pilkada Magetan 2024 tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dalam putusan dismissal, disiarkan secara live streaming kanal Youtube, Selasa (4/2/2025).

Sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, Saldi Isra bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, serta hakim anggota lainnya, telah mengetuk palu 52 perkara.

Semua puluhan perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: Sungai Ulo Meluap, Jalan dan Puluhan Rumah di Magetan Terendam Banjir, Warga Enggan Mengungsi

“52 perkara sudah diucapkan. 6 perkara lain tidak diucapkan adalah perkara yang lanjut ke pembuktian,” ujar Saldi Isra.

Selain Kabupaten Magetan, Sidang PHPU yang masuk ke agenda pembuktian antara lain PHPU Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, PHPU Bupati Pesawaran, Lampung, PHPU Bupati Mimika, Papua Tengah PHPU Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan PHPU Bupati Aceh Timur, Aceh.

“Akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan, dengan ketentuan mendengarkan keterangan saksi atau ahli,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, daftar identitas saksi ini akan diperiksa dalam satu kali persidangan selesai. Sehingga pihak terkait harus segera menyiapkannya ke Mahkamah Konstitusi, beserta pokok keterangan saksi.

“Dicantumkan atau diterima paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan dimulai,” imbuhnya.

Jadwal persidangan rencananya akan diagendakan tanggal 7 sampai 17 Februari 2025. Diharapkan, tidak ada tambahan bukti setelah persidangan.

Baca juga: 4 Fakta Isa Bajaj Dikira Bangkrut, Ternyata Pulang Kampung Buka Warung Magetan, Ogah Jadi Artis Lagi

“Kami tidak menerima setelah sidang pembuktian selesai. Penambahan bukti jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten kota maksimal 4 orang, tidak boleh lebih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan, terhadap KPU dan Bawaslu Magetan sebagai pihak termohon, serta Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni selaku pihak terkait.

Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara.  Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 yakni Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara. 

Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis. 

Kemudian Paslon 01 juga mempertanyakan daftar nama  di 2 TPS yang tidak hadir tapi menggunakan hak suaranya.

Agenda terakhir Jumat siang (17/1/2025), pihak terkait telah memberikan tanggapan, perihal tuntutan dari pihak pemohon. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved