Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pilkada Magetan 2024

Reaksi KPU Jatim Soal Putusan MK Coblos Ulang 4 TPS di Magetan, Sebut Supervisi dan Monitoring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur kini memberi atensi terhadap rencana Pemungutan Suara Ulang atau PSU 4 TPS di Kabupaten Magetan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
LAKSANAKAN PUTUSAN MK - Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat KPU Jatim memastikan bakal melakukan supervisi ke Magetan sebagai persiapan PSU di 4 TPS sesuai putusan MK terkait sengketa Pilkada Magetan 2024.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur kini memberi atensi terhadap rencana Pemungutan Suara Ulang atau PSU 4 TPS di Kabupaten Magetan.

PSU tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilkada Magetan 2024. 

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan, secara ketentuan, putusan MK tersebut harus dilaksanakan. Sehingga, KPU pun memastikan bakal melakukan persiapan.

"Ya kita melaksanakan putusan MK," kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (24/2/2025). 

Baca juga: Respons KPU Jatim Soal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari, Choirul Umam: Kewenangan Pemerintah

Pelaksanaan PSU itu berada di ranah KPU Magetan. Namun, KPU Jatim juga akan memastikan pelaksanaan PSU bisa dilaksanakan sesuai ketentuan. 

"Sehingga, KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Magetan atas putusan MK," ungkap Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim

Sebelumnya diberitakan, pembacaan putusan MK tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, dilakukan pada Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB. Hasilnya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB. Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Baca juga: Mulai Rekap Berjenjang di Tingkat Kecamatan, KPU Jatim Tegaskan Tak Gelar Quick Count: Lancar

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved