Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reaksi Kang Giri usai MK Tolak Gugatan Ipong-Luhur di Sengketa Pilkada Ponorogo : Kemenangan Rakyat

Calon Bupati (Cabup) Ponorogo nomor urut 02, Sugiri Sancoko bereaksi  tentang putusan sengketa Pilkada Ponorogo.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PUTUSAN MK - Calon Bupati (Cabup) Ponorogo, Sugiri Sancoko saat memberikan keterangan tentang putusan MK perihal sengketa Pilkada 2024 di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Pringgitan, Ponorogo, Jatim, Selasa (4/2/2025). Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024. 

KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.

 Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon  dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved