Reaksi Kang Giri usai MK Tolak Gugatan Ipong-Luhur di Sengketa Pilkada Ponorogo : Kemenangan Rakyat
Calon Bupati (Cabup) Ponorogo nomor urut 02, Sugiri Sancoko bereaksi tentang putusan sengketa Pilkada Ponorogo.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PUTUSAN MK - Calon Bupati (Cabup) Ponorogo, Sugiri Sancoko saat memberikan keterangan tentang putusan MK perihal sengketa Pilkada 2024 di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Pringgitan, Ponorogo, Jatim, Selasa (4/2/2025). Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.
KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.
Berita Terkait
Baca Juga
PBB di Kediri naik 10 persen, Ketua DPRD Tegaskan Masyarakat Masih Bisa Menerima |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bank UMKM Perumda Jombang, Penahan Dinilai Tak Sah |
![]() |
---|
Arema FC Optimis Bisa Kalahkan PSIM Yogyakarta, Mengacu Laga Lawan Persebaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Geger, Pria di Kota Blitar Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Olah TKP |
![]() |
---|
Agnez Mo Batal Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias Pencipta Lagu 'Bilang Saja', Menang Kasasi di MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.