Sejumlah Pangkalan di Toko di Kepanjeng Malang Tak Tahu Ada Aturan LPG Dilarang Ecer: Normal Saja
Kementerian ESDM sebelumnya melarang gas LPG bersubsidi 3 kilogram dijual pada tingkat pengecer.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kementerian ESDM sebelumnya melarang gas LPG bersubsidi 3 kilogram dijual pada tingkat pengecer.
Kebijakan ini membuat gejolak di beberapa daerah hingga masyarakat harus mengantre di pangkalan.
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto langsung menginstruksikan agar pengecer melanjutkan menjual gas LPG 3 kg.
Sejumlah pengecer maupun pangkalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang rupanya tidak mengetahui adanya kebijakan ini.
Hal ini membuktikan, kebijakan baru yang diberlakukan ini belum tersosialisasi secara maksimal.
Baca juga: Maling Curi 2 Tabung LPG di Rumah Kos di Kota Malang saat Kondisi Sepi, Pemilik Baru Beli
Di antaranya di pangkalan Lia Gas. Dari pantauan Tribun Jatim Network, tidak terdapat antrean panjang dari masyarakat untuk membeli LPG bersubsidi.
Sementara itu, pemilik toko mengaku belum mengetahui adanya kebijakan itu. Menurutnya pembelian LPG di tokonya berlangsung normal.
Bahkan tidak ada peningkatan sejak diberlakukannya kebijakan dari Kementerian ESDM pada 1 Februari 2025.
"Masih normal, belum ada gejolak. Saya juga tidak tau kalau ada kebijakan itu," ujar Lia ketika dikonfirmasi.
Baca juga: YLPKI Sempat Terima Aduan Kerugian Warga Imbas Aturan Pembatasan Distribusi LPG
Ia mengaku pembelian gas melon di tokonya terbilang landai. Sementara untuk stok juga masih aman sampai saat ini. Hanya saja mingu kemarin terdapat kelambatan pengiriman dari Pertamina karena tanggal merah di hari Isra' Mi'raj dan Hari Raya Imlek.
"Kemarin kan banyak liburnya, kalaupun telat ya wajarlah. Tapi kalau sampai terjadi antrean ya nggak sih, masih aman saja," bebernya.
Ia menyampaikan, lebih memprioritaskan pembeli dari tetangga sekitar. Namun ia tetap melayani pembeli dari luar desa hanya saja dilakukan pembatasan.
Baca juga: Banggar DPR RI Tegaskan Alokasi Subsidi LPG di 2025 Sangat Cukup, Said Abdullah: Tak Perlu Panik
Gas LPG bersubsidi yang dijual oleh Lia di harga Rp 18 ribu. Harga ini sudah termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Pertamina.
Selain melayani pembelian LPG di toko, Lia juga melayani pengantaran LPG. Akan tetapi harganya berbeda dengan membeli di toko. Ada biaya tambahan pengantaran yang dikenakan untuk mengantar LPG kepada pembeli.
Baca juga: Warga Kota Malang Pilih Biogas Jadi Pilihan Alternatif di Tengah Sulitnya Beli LPG
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran Warga dengan Pencuri Rokok di Probolinggo, Tetap Dihajar Meski Ngaku Kapok |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Aturan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto Akan Menyesuaikan SE Gubernur Jatim |
![]() |
---|
Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB-P2 Rp 1,2 Juta Pakai Koin Celengan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.